LINGKUP : BISNIS, MANAJEMEN, HUKUM
KOMISIONER DAN MAKELAR
SEBAGAI MEDIATOR DALAM BISNIS
kompilasi dan transkripsi: (C) 2010-2011 — Achmad Firwany
MEDIASI DALAM BISNIS
Bbrp mediator bisnis (business mediator), atau perantara dalam urusan, a.l.:
- Komisioner (commissioner).
- Makelar (broker).
- Agen (agent).
- Bank.
- dan semacamnya.
Bisnis disini mencakup urusan dlm arti seleluasnya dlm konteks perdagangan,
perniagaan, dan penjajaan (commerce, trading, and merchandise).
MEDIATOR BISNIS [ definisi ]
Mediator bisnis adalah perorangan atau perusahaan, siapa dan atau ygmn bertindak
sbg perantara resmi antara penjual dan pembeli. Umumnya transaksi skala kecil,
tp bisa juga skala besar.
Mediator bisnis juga disebut sbg agen pengalih bisnis (business transfer agent),
membantu pembeli dan penjual usaha swasta dlm proses pembelian dan penjualan.
Biasanya termasuk memperkirakan nilai bisnis; mengiklankan barang utk dijual dgn
atau tanpa mengungkapkan identitasnya, menangani wawancara awal pembeli
potensial, diskusi, dan negosiasi dgn calon pembeli, memfasilitasi perkembangan
penyelidikan, dan secara umum membantu dgn penjualan.
Hubungan keagenan dlm transaksi kepemilikan bisnis pd umumnya melibatkan
perwakilan atau representasi dari pihak lain yg berlaku sbg mediator bisnis dari
prinsipal sbg penjual, tak peduli apakah pihak tsb adalah pembeli atau penjual.
Mediator prinsipal dan kakitangannya atau para mediator lain dibawahnya, adalah
agen dari prinsipal ygmn adalah klien dari mediator. Pihak lain dlm transaksi,
yg tak memiliki hubungan keagenan dgn mediator adalah pelanggan mediator.
Para penjual dan para pembeli sendiri adalah para pelaku utama atau prinsipal
dlm penjualan, dan mediator bisnis dan kakitangannya adalah agen mrk sbgmn
dinyatakan dlm undang-undang perdagangan yg beragam di bbg negara. Namun, meski
mediator bisnis biasanya mengisi penawaran pd formulir pembelian, mrk biasanya
tak diberikan kuasa secara hukum utk menandatangani penawaran pembelian atau bbg
dokumen penutupan. Para prinsipal atau penjual dan pembeli lbh berhak
menandatangani dokumen-dokumen transaksi bersangkutan. Para mediator bisnis
berkaitan mungkin mencantumkan prinsipal mrk di kontrak sbg agen utk
masing-masing prinsipal.
HUBUNGAN KEAGENAN PERANTARA DENGAN KLIEN DAN PELANGGAN
Secara tradisional, mediator bisnis menyediakan layanan lengkap konvensional,
komisi berbasis hubungan keperantaraan dibawah suatu persetujuan tertulis
ditandatangani dgn penjual, dan atau suatu persetujuan tertulis ditandatangani
dgn pembeli.
MEDIATOR TRANSAKSI
Dlm bbrp kasus tertentu, mediator bisnis juga bisa bertindak sbg mediator
transaksi. Dlm hal ini, mediator transaksi tak mewakili pihak manapun sbg agen,
representativ, atau wakil, tp bekerja utk memfasilitasi transaksi antara dua
pihak dan bernegosiasi dgn dua pihak pd tingkat kepercayaan setara.
JASA DISEDIAKAN MEDIATOR BISNIS
Jasa mediator bisnis sangat luas dan beragam dan bergantung pd praktek,
kemampuan dan keterampilan mediator. Jasa paling umum disediakan oleh mediator
bisnis utk klien antara lain adalah:
- Membantu klien dlm menetapkan nilai MPSP (most probable selling price: harga
jual paling memungkinkan). Teknik digunakan oleh mediator berbeda sangat beragam
dlm proses penilaian ini.
- Mengembangkan catatan informasi komprehensiv mengenai perusahaan; biasanya
suatu dokumen 15-30 pagina, menguraikan bisnis bagi para calon pembeli
potensial.
- Melakukan pencarian pembeli.
- Melakukan pemaparan: memasarkan bisnis kpd pembeli prospektiv.
- Melakukan penyaringan pembeli utk kemampuan penyelesaian pembelian.
- Mengkoordinasikan negosiasi dan menyediakan saran kesepakatan tertata.
- Menyediakan manajemen kesepakatan secara keseluruhan utk memandu klien
melalui keseluruhan proses.
- Membantu menjaga kerahasiaan penjualan.
- Mengkonsultasi biaya, berdasarkan pd kebutuhan klien.
Bisa dikatakan bahwa, satu jasa terbesar disediakan oleh mediator bisnis
adalah kemampuan utk memungkinkan pemilik agar tetap fokus dlm menjalankan
bisnis mrk selama proses penjualan ygmn dpt menyita waktu rerata 6 s/d 12 bulan
utk menuntaskannya.
Stlh penandatanganan persetujuan kontrak dgn penjual yg ingin menjual barang
atau bisnis, mediator bisnis berupaya utk mendapatkan komisi dgn cara menemukan
pembeli potensial thdp apa yg dijual utk harga tertinggi mungkin dicapai dan
termin terbaik bg penjual. Utk membantu mencapai tujuan mencari pembeli ini,
mediator bisnis umumnya bertidak sbb:
- Memastikan secara rahasia bahwa, mediator bisnis tlh membangun sistem di
tempatnya utk melindungi kerahasiaan bisnis.
- Melakukan penilaian bahwa, sebagian besar pemilik usaha tak memiliki gagasan
apa bisnis mrk yg bernilai. Mediator bisnis berpengetahuan dan berpengalaman tlh
terlatih dlm melakukan penilaian bisnis dan dpt membantu para pemilik bisnis
memahami nilai sebenarnya dari semua kerja keras dan pengorbanan mrk.
- Pengetahuan pasar. Para mediator bisnis membuat hidup mrk sbg bisnis
pejualan. Mrk berada di pasar dlm basis harian dan bercakap dgn bbg pembeli.
Para mediator bisnis lokal memahami pasar lokal sebaik mrk memahami bisnis apa
yg bernilai.
- Menghemat waktu dan desakan.
- Mencatat daftar bbg bisnis utk dijual kpd publik, kerap kali dlm daftar
rangkap, sbg tambahan atas cara lainnya.
- Menyediakan penjual dgn bentuk keterbukaan kondisi bisnis, dan bentuk lain
yg mungkin diperlukan.
- Mempersiapkan dokumen diperlukan yg memaparkan bisnis, utk kunjungan,
presentasi, iklan, selebaran, dll.
- Mengiklankan bisnis. Periklanan kerapkali adalah biaya luar terbesar dlm
medaftarkan bisnis.
- Menjadi personal kontak bisa dihubungi utk menjawab bbg pertanyaan ttg
bisnis dan utk menjadwalkan pertemuan utk pemaparan.
- Memastikan bahwa para pembeli tlh disaring bahwa mrk secara finansial mampu
dan memenuhi syarat utk membeli bisnis ditawarkan; dimana makin pembeli mampu
secara finansial, makin besar kemungkinan penutupan transaksi penjualan akan
berhasil.
- Melakukan negosiasi harga atas nama penjual. Mediator bisnis berfungsi sbg
pemegang amanah utk penjual. Dgn tak secara emosional terikat dgn transaksi tsb.
Para mediator bisnis adalah dlm posisi secara lbh efektiv bernegosiasi atas nama
penjual. Ini mungkin melibatkan penyiapan satu tawaran kontrak pembelian standar
dgn mengisi kekosongan-kekosongan dlm formulir kontrak.
- Melakukan negosiasi fasilitas penyewaan atau pengalihan penunjukkan dgn
kreditor, kpd bank misalnya, akn membantu pembeli dlm memperoleh pembiayaan.
- Dlm bbrp kasus, memegang pembayaran dari pembeli sampai penutupan transaksi
keuangan, yaitu pertemuan antara pembeli dan penjual dimana kepemilikan barang
dialihkan berikut seluruh dokumen kepemilikannya.
Mediator bisnis menarik para calon pembeli dlm bbg cara, termasuk
mencantumkan daftar rincian terbatas dari bisnis tersedia di situs web mrk, dan
iklan di internet, koran, tabloid, dan atau majalah bisnis. Mediator bisnis juga
melakukan pendekatan langsung melalui pertemuan dan pemaparan dgn para pembeli
dan penjual prospektiv utk membangkitkan ketertarikan.
KOMPENSASI MEDIASI BISNIS
Ada tiga bentuk kompensasi mediator bisnis; per basis-waktu, uang-jasa penyangga
| penahan (retainer), dan komisi upah keberhasilan (success fee commission) atas
penutupan transaksi. Mediator bisnis dpt menggunakan satu diantaranya, atau
kombinasi dari ini dlm menyediakan jasa.
Bentuk paling umum kompensasi adalah komisi, dimana pembayaran komisi utk
mediator bisnis bergantung pd keberhasilan menemukan pembeli memuaskan atas
barang dijual, negosiasi sukses suatu kontrak pembelian antara penjual dan
pembeli memuaskan, atau penyelesaian transaksi dan pertukaran uang antara
penjual dan pembeli.
Serupa kpd bank-bank investasi besar, yg secara normal memungut suatu uang-jasa
utk layanan-layanan, kebanyakan mediator bisnis juga menerapkan praktek ini.
Uang-jasa penyangga membantu meliputi biaya didepan dan tak-terduga dikeluarkan
oleh mediator utk melakukan pelayanan dan menunjukkan komitmen thdp pihak klien
(penjual atau pembeli) bahwa mrk serius.
Komisi upah keberhasilan berkisar antara 2,5% s/d 15%, bergantung pd ukuran
transaksi dan juga jenis bisnis. Biasanya, makin kecil transaksi, makin besar
komisi. Komisi ditentukan dan dinegosiasikan antara klien (penjual dan atau
pembeli) dan mediator mrk dan biasanya dibayar pd penutupan transaksi.
Dlm bbrp kasus, komisi juga bisa dibayar sbg biaya tetap atau upah datar (flat
fee) atau bbrp kombinasi darinya dan persentasi dari harga jual, terutama dlm
hal bisnis berharga murah, atau sebaliknya dlm hal bisnis sangat besar, atau
aset-aset bisnis tak biasa. Rincian ditentukan oleh kesepakatan dan persetujuan
kontrak.
Selain dari komisi diterima oleh mediator bisnis dari penjual, mediator bisnis
biasanya akan membayar biaya-biaya tlh dikeluarkan utk melakukan pekerjaan dlm
upaya utk menawarkan dan menjual barang berkaitan, kpd iklan atau advertensi,
presentasi, akomodasi, transportasi, komunikasi, negosiasi, dll, ygmn selama
proses ditanggung oleh mediator bisnis.
Dlm praktek standar, semua kompensasi dibayar oleh para pihak terlibat kpd
mediator bisnis hrs diungkapkan secara terbuka kpd semua pihak.
__________
KOMISIONER, MAKELAR, DAN KOMITEN
Berdasarkan pd asal katanya, komisioner (commissioner), artinya suatu pihak yg
menerima komisi upah keberhasilan (success gee). Komisioner pd dasarnya adalah
sebutan yg diberikan kpd anggota kelompok komisi atau kpd seseorg yg tlh diberi
komisi krn tindakannya, yakni biaya resmi atau kewenangan utk melakukan sesuatu.
Sedangkan makelar, artinya suatu pihak yg membuat jelas (make clear) dan selesai
atau menuntaskan urusan, dan disebut juga broker, yg berarti perantara, pemutus
dan penghubung antara mrk yg memiliki barang dan uang.
Kebalikannya adalah komiten, yaitu pihak pertama yg membuat komitmen dan
menjamin bahwa dia memiliki atau menyediakan bisnis atau barang, dlm bentuk
produk dan atau layanan, dan memberikan upah, kompensasi, komisi, atau provisi
kpd pihak kedua yg berhasil melakukan transaksi dgn pihak ketiga atas barang
tsb.
Perlu dicatat bahwa, komisioner dan makelar samasekali tak identik dgn tengkulak
atau calo, dimana dua yg pertama adalah resmi dan bertindak berlandaskan pd
hukum, sedangkan dua yg lain adalah liar dan bertindak bisa melanggar hukum.
PERSAMAAN ANTARA KOMISIONER DAN MAKELAR
- Bertindak secara perorangan, kelompok, atau perusahaan.
- Berlaku sbg penghubung, perantara atau mediator bisnis antara penjual
(seller) dan pembeli (buyer, purchaser), dimana penjual adalah pihak pertama dan
pemilik barang atau prinsipal dan komiten, dan perantara adalah pihak kedua, dan
pembeli adalah pihak ketiga.
- Bertindak sbg pengganti prinsipal dlm jual-beli, utk penyediaan barang,
produk dan atau layanan, melakukan negosiasi bisnis dan transaksi keuangan
berkaitan dgnnya.
- Menerima keuntungan, manfaat, upah, kompensasi, komisi, atau provisi
tertentu dari prinsipal, berdasarkan pd kesepakatan antara mediator dan
prinsipal.
- Terikat oleh kesepakatan dan atau persetujuan, lisan ataupun tulisan
(tertulis), antara para pihak terlibat dlm bisnis, sbg objek hukum.
- Diatur dlm KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) Pemerintah Negara
Republik Indonesia.
PERBEDAAN ANTARA KOMISIONER DAN MAKELAR
KOMISIONER
- Mempunyai hubungan tetap dgn prinsipal, berdasarkan pd suatu kesepakatan dan
persetujuan dgn prinsipal, dan pemberian kuasa dari prinsipal.
- Bertindak melakukan persetujuan, negosiasi dan transaksi utk dan atas nama
sendiri, dan atas perintah dan atas beban pihak lain.
- Tak berkewajiban mengungkapkan identitas prinsipal.
- Bertanggungjawab thdp sesama rekan dlm persetujuan bagaikan segala tindakan
adalah urusannya sendiri.
- Prinsipal tak memiliki hak tagihan thdp pihak dgn siapa komisioner
bertindak, dan pihak yg bertindak dgn komisioner tak dpt menuntut prinsipal.
- Tak diangkat disumpah oleh pejabat negara berwenang.
- Diatur dlm KUHD buku I bab V bagian 1 pasal 76 s/d 85.
MAKELAR
- Tak mempunyai hubungan tetap dgn prinsipal, tp tindakannya berdasarkan pd
suatu kesepakatan dan persetujuan dgn prinsipal.
- Bertindak melakukan persetujuan, negosiasi dan transaksi utk dan atas nama
dan atas perintah prinsipal.
- Berkewajiban mengungkapkan identitas prinsipal.
- Segala tindakan adalah berdasarkan pd persetujuannya dgn prinsipal.
- Prinsipal memiliki hak tagihan thdp pihak dgn siapa makelar bertindak, dan
pihak yg bertindak dgn makelar dpt menuntut prinsipal.
- Diangkat dan disumpah oleh pejabat negara berwenang.
- Diatur dlm KUHD buku I bab IV bagian 2 pasal 62 s/d 73.
KOMISIONER
Sesuai dgn pasal 76 s/d 85 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang), adalah suatu
pihak yg menyelenggarakan bisnis dgn melakukan perbuatan menutup persetujuan
atas nama diri pribadi atau perusahaan sendiri, tp atas amanah dan tanggungan
atau jaminan pihak lain dan dgn menerima upah, kompensasi, komisi, atau provisi
tertentu.
Dlm menutup persetujuan, perantara tak diwajibkan menyebutkan identitas pihak
pertama atau prinsipalnya kpd pembeli.
Komisioner bertindak atas dasar pemberian kuasa dari prinsipal yg berlaku sbg
komiten.
Jika calon pembeli wanprestasi, atau tak memenuhi kewajibannya utk melakukan
prestasi, maka komisioner tak bertanggungjawab kpd komiten, kecuali jika ada
syarat diungkapkan atau jaminan komisioner kpd komiten thdp penyelesaian
persetujuan dgn pihak ketiga dan tambahan provisi, atau alpa.
Jika komisioner melakukan pekerjaan atas nama prinsipal selaku komiten, maka dia
tak lagi bertindak sbg komisioner, melainkan bertindak sbg makelar, dan aturan
ttg pemberian kuasa, dan hak privilege (mendahului), krn risiko yg ditanggung
oleh prinsipal.
PERSETUJUAN KOMISI DAN SIFAT HUKUMNYA
Persetujuan komisi adalah persetujuan antara komisioner dgn komiten, yaitu
persetujuan pemberian kuasa dan pelayanan tertentu, secara insidensial atau
berkala sementara.
Komisioner bertanggungjawab kpd komiten sbg pemberi kuasa atas pelaksanaan
perintah, dan pemberi kuasa sbg komiten bertanggungjawab atas biaya pelaksanaan
perintah tsb dan komisi atau provisi utk komisioner.
HAK-HAK KOMISIONER
- Hak Privilege (penduluan), diatur dlm pasal 80 KUHD.
- Hak Retention (penahanan), diatur dlm pasal 85 KUHD.
HAK PRIVILEGE KOMISIONER THDP KOMITEN
- Barang dikuasakan oleh komiten kpd komisioner utk ditawarkan, dipasarkan,
dijual, atau disimpan sambil menunggu perintah selanjutnya.
- Barang dibeli dan diterima komisioner adalah utk komiten.
PELAKSANAAN PRIVILEGE KOMISIONER
Sesuai pasal 85 KUHD.
- Menerima atau mengambil sendiri pembayaran dari hasil penjualan barang
komiten yg tlh dijual dan diserahterimakan kpd pembeli.
- Menerima atau mengambil sendiri pembayaran dari hasil penjualan barang
komiten yg masih ada ditangan komisioner.
- Pelaksanaan privilege hrs dgn mengajukan permintaan kpd hakim dgn disertai
bukti-bukti privilege komisioner thdp:
- Uang sewa blm dibayar.
- Uang pembelian blm dibayar.
- Upah pengangkutan blm dibayar.
- Upah pertolongan atau bantuan.
- Ongkos pelaksanan pelaksanaan | eksekusi, kpd lelang misalnya.
MAKELAR | BROKER
Sesuai dgn pasal 62 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang), adalah seorg yg
mempunyai perusahaan dgn tugas menutup satu atau lbh persetujuan atas perintah
dan atas nama org atau perusahaan lain, dgn siapa ia tak mempunyai pekerjaan
tetap, dgn mendapat upah atau provisi.
Jadi makelar dlm menutup persetujuan dgn atas nama prinsipal.
Sifat hukum antara makelar dgn prinsipal adalah pelayanan berkala sementara dan
pemberian kuasa.
Makelar adalah pihak yg mengatur transaksi antara pembeli dan penjual, dan
mendapat upah, kompensasi, komisi, atau provisi bila kesepakatan dieksekusi.
Seorg makelar yg juga bertindak sbg penjual atau sbg pembeli menjadi pihak utama
utk kesepakatan.
Makelar berbeda dgn agen yg bertindak atas nama prinsipal. Agen dpt merujuk kpd
pihak yg bertindak utk, atau sbg pengganti diri dari pihak lain sbg prinsipal,
dgn otoritas dari prinsipal; atau pihak yg tlh dipercayakan dgn bisnis dari
pihak lain sbg prinsipal.
KETENTUAN MAKELAR
Sesuai dgn ayat 1 pasal 62 KUHD, makelar hrs mendapat pengangkatan resmi dari
Pemerintah, c.q. Menteri Kehakiman.
Sesuai dgn ayat 2 pasal 62 KUHD, makelar sblm menjalankan fungsinya, hrs
bersumpah di hadapan Ketua Pengadilan Negeri bhw ia akan melakukan fungsinya
secara baik, sesuai hak dan kewajiban, dan tugas dan bertanggungjawab sbgmn
mestinya sbg makelar.
PENGANGKATAN MAKELAR
Sesuai dgn pasal 65 KUHD.
- Pengangkatan makelar adalah terbatas.
- Makelar tak boleh berdagang ataupun bertindak sbg penjamin atau penanggung
utk kepentingan sendiri dlm perdagangan atau perniagaan dikerjakannya, secara
sebagian ataupun keseluruhan.
- Jika larangan tsb dilanggar, maka makelar dibebastugaskan, dan hrs membayar
ganti rugi berikut bunga bila ada.
PEMBUKUAN MAKELAR
Sesuai dgn KUHD, makelar wajib membuat pembukuan, dan membuat bbg catatan
persetujuan yg dibuat dgn perantaranya dlm ketelitian luarbiasa, shg tdk ada
celah kosong.
Kekuatan catatan pembukuan makelar mempunyai kekuatan pembuktian secara hukum.
Dlm hal buku catatan tdk seluruhnya diingkari oleh pihak lawan, maka makelar dpt
membuktikan:
- Saat terjadinya persetujuan dan penyerahan barang, produk dan atau jasa.
- Jenis dan banyaknya barang.
- Harga barang.
- Klausula persetujuan, merujuk ke pasal 68 KUHD.
Jika persetujuan di hadapan hakim dibantah seluruhnya oleh pihak lawan, maka
catatan makelar masih mempunyai kekuatan pembuktian hukum sesuai dgn kebijakan
hakim.
Jika persetujuan dimasukkan kedlm pembukuan, maka persetujuan mempunyai kekuatan
pembuktian resmi.
AGEN
Agen dpt merujuk kpd pihak yg bertindak utk, atau sbg pengganti diri dari pihak
lain sbg prinsipal, dgn otoritas dari prinsipal; atau pihak yg tlh intrusted dgn
bisnis dari pihak lain sbg prinsipal.
Agen adalah perorangan atau perusahaan yg melakukan bisnis utk memberikan
perantaraan pd pembuatan persetujuan dan atau transaksi tertentu.
Misal, persetujuan jual-beli antara antara peminat dgn prinsipal, yg mempunyai
hubungan tetap, atau menutup persetujuan utk dan atas nama prinsipal.
Agen Perniagaan menerima upah, komisi, atau provisi, atas jasanya.
Termasuk sbg agen komersil adalah agen pemasaran (marketing agent, remarketer)
dan atau agen penjualan (sole agent) utk produk dan atau jasa, mencakup pihak yg
bertindak sbg VAR (VAR: value-added remarketer | reseller), distributor, dealer,
dan supplier tertentu, dari grossier hingga retailer.
Agency : Perusahaan Agen Komersil.
Agency Contract Agreement : Persetujuan kontrak keagenan antara agen dgn
prinsipal.
_______________________________________________________________
Lampiran:
KUTIPAN SALINAN KUHD
BUKU I BAB IV BAGIAN 2
MAKELAR
Pasal 62
Makelar adalah pedagang perantara yg diangkat oleh Gubernur Jenderal (dlm hal
ini Presiden) atau oleh penguasa yg oleh Presiden dinyatakan berwenang utk itu.
Mrk menyelenggarakan perusahaan mrk dgn melakukan pekerjaan seperti yg dimaksud
dlm pasal 64 dgn mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanah dan atas nama
org-org lain yg dgn mrk tak terdpt hubungan kerja tetap.
Sblm diperbolehkan melakukan pekerjaan, mrk hrs bersumpah di depan raad van
justitie dimana Ia termasuk dlm daerah hukumnya, bahwa mrk akan menunaikan
kewajiban yg dibebankan dgn jujur.
Pasal 63
Perbuatan-perbuatan para pedagang perantara yg tak diangkat dgn cara demikian
tak mempunyai akibat yg lbh jauh drpd apa yg ditimbulkan dari perjanjian
pemberian amanah.
Pasal 64
Pekerjaan makelar terdiri dari mengadakan pembelian dan penjualan utk majikannya
atas barang-barang dagangan, kapal-kapal, saham-saham dlm dana umum dan efek
lainnya dan obligasi, surat-surat wesel, surat-surat order dan surat-surat
dagang lainnya, menyelenggarakan diskonto, asuransi, perkreditan dgn jaminan
kapal dan pemuatan kapal, perutangan uang dan lain sbgnya.
Pasal 65
Pengangkatan makelar adalah umum, yaitu dlm segala bidang, atau dlm akta
pengangkatan disebutkan bidang atau bidang-bidang apa saja pekerjaan makelar itu
boleh dilakukan.
Dlm bidang atau bidang-bidang dimana ia menjadi makelar, Ia tak diperbolehkan
berdagang, baik sendiri maupun dgn perantaraan pihak lain, ataupun bersama-sama
dgn pihak-pihak lain, ataupun secara berkongsi, ataupun menjadi penjamin
perbuatan-perbuatan yg dilakukan dgn perantaraan mrk.
Pasal 66
Para makelar diwajibkan utk segera mencatat setiap perbuatan yg dilakukan dlm
buku-saku mrk, dan selanjutnya setiap hari memindahkannya kedlm buku-harian mrk,
tanpa bidang-bidang kosong, garis-garis sela, atau catatan-catatan pinggir, dgn
menyebutkan dgn jelas nama-nama pihak-pihak yg bersangkutan, waktu perbuatan
atau waktu penyerahan, sifatnya, jumlahnya dan harga barangnya, dan semua
persyaratan perbuatan yg dilakukan.
Pasal 67
Para makelar diwajibkan utk memberikan kpd pihak-pihak yg bersangkutan setiap
waktu dan begitu mrk ini menghendaki, petikan-petikan dari buku mrk yg berisi
segala sesuatu yg mrk catat berkenaan dgn perbuatan yg menyangkut pihak tsb.
Hakim dpt memerintahkan para makelar utk membuka buku-bukunya di hadapan
pengadilan utk mencocokkan petikan-petikan yg dikeluarkan dgn aslinya, dan mrk
dpt menuntut penjelasan ttg itu.
Pasal 68
Bila perbuatannya tak seluruhnya dipungkiri, maka catatan-catatan yg dipindahkan
oleh makelar dari buku-sakunya ke buku-hariannya merupakan bukti antara
pihak-pihak yg bersangkutan mengenai waktu, dilakukannya perbuatan dan
penyerahannya, mengenai sifat-sifat dan jumlah barangnya, mengenai harga beserta
syarat-syaratnya yg menjadi dasar pelaksanaan perbuatan itu.
Pasal 69
Bila tak dibebaskan oleh pihak-pihak yg bersangkutan, maka para makelar hrs
menyimpan contoh dari tiap-tiap partai barang yg tlh dijual atas dasar contoh
dgn perantaraan mrk, hingga pd waktunya terselenggara penyerahan, dgn dibubuhi
catatan yg cukup utk mengenalinya.
Pasal 70
Stlh menutup jual-beli surat wesel atau efek lain semacam itu yg dpt
diperdagangkan, makelar menyerahkannya kpd pembeli, bertanggungjawab atas
kebenaran tandatangan penjual yg ada di atasnya.
Pasal 71
Para makelar yg bersalah krn melanggar salah satu ketentuan yg diatur dlm bagian
ini, sejauh mengenai mrk, akan dihentikan sementara dari tugasnya oleh kekuasaan
umum yg mengangkat mrk, menurut keadaan, atau dihentikan dari jabatannya, dgn
tak mengurangi hukuman-hukuman yg ditentukan utk itu, demikian pula penggantian
biaya-biaya, kerugian-kerugian dan bunga-bunga yg menjadi kewajibannya sbg
penerima amanah.
Pasal 72
Seorg makelar dihentikan sementara dari tugasnya oleh keadaan pailit, dan
kemudian dpt dihentikan dari jabatannya oleh hakim.
Dlm hal pelanggaran larangan yg termuat dlm pasal 65 alinea kedua, seorg makelar
yg tlh dinyatakan pailit, hrs dipecat dari jabatannya.
Pasal 73
Makelar yg tlh dihentikan dari jabatannya tak dpt sama sekali dikembalikan kedlm
jabatannya.
. . .
__________
Lampiran:
KUTIPAN SALINAN KUHD
BUKU I BAB V BAGIAN 1
KOMISIONER
Pasal 76
Komisioner adalah org yg menyelenggarakan perusahaannya dgn melakukan
perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri atau firmanya, dan dgn mendapat upah
atau provisi tertentu, atas order dan atas beban pihak lain.
Pasal 77
Komisioner tak berkewajiban utk memberitahukan kpd org dgn siapa ia bertindak
ttg yg menanggung beban tindakannya itu.
Ia langsung bertanggungjawab thdp sesama rekan dlm perjanjian seolah-olah
tindakan itu urusannya sendiri.
Pasal 78
Pemberi amanah tak mempunyai hak tagihan thdp pihak dgn siapa komisioner
bertindak, seperti halnya pihak yg bertindak dgn komisioner tak dpt menuntut
pemberi amanah.
Pasal 79
Akan ttp bila seorg komisioner tlh bertindak atas nama pemberi amanah, maka
hak-hak dan kewajiban-kewajibannya, juga thdp pihak ketiga, diatur oleh
ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dlm Bab "Pemberian
Amanat".
Ia tak mempunyai hak mendahului seperti dimaksud dlm pasal-pasal berikut.
Pasal 80
Utk tagihan-tagihan thdp pemberi amanah sbg komisioner, demikian pula dlm hal
uang yg tlh dibayarkan lbh dahulu, bunga-bunga, biaya-biaya dan provisi-provisi,
demikian juga utk perikatan-perikatannya yg masih berjalan, komisioner mempunyai
hak mendahului atas barang-barang yg tlh dikirim kpdnya oleh pemberi amanah utk
dijual, atau utk disimpan sampai penentuan lbh lanjut, atau yg tlh dibeli
olehnya utk pemberi amanah dan tlh diterimanya, selama barang-barang itu masih
ada dlm kekuasaannya.
Hak mendahului ini mengalahkan segala hak lainnya, kecuali dari pasal 1139-1
dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Pasal 81
Bila barang-barang yg dimaksud dlm pasal 80 dijual dan diserahkan atas nama
pemberi amanah, maka komisioner membayar pd dirinya sendiri jumlah
tagihan-tagihannya yg ada hak mendahuluinya menurut pasal tsb, yg diambilkan
dari hasil penjualannya.
Pasal 82
Bila pemberi amanah tlh mengirimkan barang-barang kpd komisioner, dgn amanah utk
menyimpannya sampai ketentuan lbh lanjut atau membatasi kekuasaan komisioner utk
menjualnya, atau bila amanah utk menjualnya sudah dihapus, dan yg disebut
pertama tak memenuhi tagihan-tagihan komisioner thdpnya yg diberi hak mendahului
oleh pasal 80, maka dgn memperlihatkan surat-surat bukti yg perlu, atas surat
permohonan sederhana komisioner dpt memperoleh izin dari raad van justitie
tempat tinggalnya utk menjual barang-barang itu seluruhnya atau sebagian dgn
cara yg ditentukan dlm surat keputusan hakim.
Komisioner tsb berkewajiban utk memberitahukan kpd pemberi amanah baik ttg
permohonan izin itu, maupun ttg penjualan yg tlh terjadi berdasarkan izin itu
paling lambat hari berikutnya, bila tiap-tiap hari ada pos ataupun telegrap,
atau kalau tak demikian, dgn pos pertama yg berangkat. Pemberitahuan dgn
telegrap atau dgn surat tercatat berlaku sbg pemberitahuan yg sah.
Pasal 83
Seorg komisioner yg utk pemberi amanah tlh membeli barang-barang dan
menerimanya, dpt diberi kuasa oleh raad van justitie tempat tinggalnya dgn cara
seperti ditentukan dlm pasal di atas utk menjual barang-barang itu, bila pemberi
amanah tak memenuhi tagihan-tagihan komisioner itu thdpnya dan yg menurut pasal
80 diberi hak mendahului.
Alinea terakhir pasal 82 berlaku thdp hal ini.
Pasal 84
Dlm hal pailitnya pemberi amanah, maka ketentuan-ketentuan dlm pasal-pasal 56,
57 dan 58 peraturan kepailitan mengenai pihak pemegang gadai atau pihak yg
berutang berlaku bagi dan thdp komisioner.
Penundaan pembayaran yg diberikan kpd pihak pemberi amanah tak menjadi halangan
baginya utk menggunakan wewenang-wewenang yg diberikan kpdnya oleh pasal-pasal
81, 82 dan 83.
Pasal 85
Pemberian wewenang-wewenang tsb dlm pasal 81, 82 dan 83 sama sekali tak
mengurangi hak menahan yg diberikan kpd komisioner oleh pasal 1812 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.
Pasal 85a
Bila seseorg atas namanya sendiri atau firmanya dan dgn mendapat upah atau
provisi tertentu, atas order dan atas beban org lain, mengadakan perjanjian
tanpa menjadikannya sbg perusahaan, maka thdpnya berlaku juga pasal-pasal 77,
78, 80 sampai dgn 85, 240 dan 241.
. . .
____________________________________________________
LINK :
http://firwany.blogspot.com/2010/01/bisnis-manajemen-hukum-komisioner-vs.html
http://facebook.com/notes/bisnis-manajemen-ekonomi-sosial-hukum/komisioner-dan-makelar-sebagai-mediator-dalam-bisnis/173848082658953
TAG : komisioner, makelar, mediator bisnis, bisnis, perniagaan,
perdagangan, penjajaan, manajemen, hukum, commissioner, broker, business
mediator, business, commerce, trade, merchandise, management, law, legal
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar