Senin, 03 Januari 2011

ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB

LINGKUP : &HUKUM, SOSIAL, MANAJEMEN, BISNIS



 

ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN — TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB


(C) 2001-2011 — Achmad Firwany

Sbgmn kita semua ketahui, kebanyakan kita pasti akan menuntut hak kita miliki, tp banyak juga diantara kita lalai akan pemenuhan kewajiban semestinya kita penuhi. Padahal ada hak ada kewajiban, dan itu mesti seimbang. Hak itu ada krn pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban itu tak dipenuhi, maka dgn sendirinya hak tsb hilang.

Begitu juga dlm pelaksanaan tugas, banyak diantara kita mampu melaksanakannya dgn cukup baik, tp tak banyak diantara kita bisa dan mau bertanggungjawab atas konsekuensi dan resiko tugas diberikan. Padahal ada tugas ada tanggungjawab, dan itu mesti seimbang. Tugas itu diberikan krn dianggap mampu utk bertanggungjawab. Jika pertanggungjawaban itu tak dipenuhi, maka dgn sendirinya berlaku pembebastugasan.

Suatu organisasi, utk menjadi kuat hrs dibangun diatas fondasi kuat, dan fondasi itu itu adalah semangat, mental dan disiplin anggota, dgn kesadaran penuh atas hak dan kewajiban serta tugas dan tanggungjawab.

. . .

Semoga bisa menjadi bahan renungan dan pemikiran, dan bermanfaat utk semua.




FINE ART ™
FIRWANY INTERNETWORK ENTERPRISE — ARTICLES ON REFORM AND TRANSFORM

_______________________________________________________________

(C) 2001-2011 — Achmad Firwany

HAKI (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara di seluruh dunia.

Tak sebagian pun dari tulisan, dokumen atau pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak : diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi, ditranslasi kedalam bentuk bahasa apapun atau disimpan dalam satu sistem retrieval apapun; dalam bentuk apapun atau dalam cara apapun, mencakup tapi tak terbatas pada cara optik, elektromagnetik, elektronik, elektromekanik, atau lainnya; untuk maksud dan tujuan komersial; tanpa pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dari pemilik hak atas karya intelektual ini.

_______________________________________________________________

LINK:
http://firwany.blogspot.com/
http://facebook.com/notes/fine-art/

PROFIL :
http://en-gb.facebook.com/people/Achmad-Firwany/100000427899819

tag : hukum, sosial, manajemen, bisnis, law, social, management, bussines.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar