LINGKUP : HUKUM, SOSIAL, MANAJEMEN, BISNIS KOMITMEN, DISIPLIN, HUKUM DAN SANKSI (C) 2001-2011 — Achmad Firwany Komitmen adalah merupakan suatu pemenuhan tindakan atas ketentuan tlh disepakati dan disetujui, jadi jelas ini merupakan hubungan sebab dan akibat (causal and effect; precedence and antecedence). Artinya, hrs terlebih dulu ada patokan atau rujukan utk dipatuhi. Sedangkan disiplin adalah perilaku cara pemenuhan tindakan tsb sesuai dgn aturan tlh ditetapkan. Jadi sblm komitmen dan dispilin tsb diberlakukan, hrs terlbh dulu ada hukum, peraturan, atau ketetapan diberlakukan. Dan dgn ditegakkannya hukum, dgn sendirinya ada sanksi, krn hukum tak mungkin dpt ditegakkan dan memiliki kekuatan tanpa sanksi atas pelanggaran thdp apa yg tlh ditetapkan oleh hukum tsb; dan hukum dgn sanksi setara adalah suatu keadilan (justice). . . . Berkenaan dgn ini, terlepas dari bentuk dan sifat, suatu organisasi formal besar sdh sewajarnya memiliki perangkat aturan hukum dan manajemen utk anggotanya. Krn makin besar organisasi atau makin banyak anggota, makin dibutuhkan cara pengaturan secara stuktural, legal dan manajerial, krn yg diatur adalah manusia, yg cendrung melakukan kealpaan, kekeliruan, pelanggaran, dan bahkan pembangkangan. Bisa dimaklumi bila krn ketaktahuan atau ketaksampaian (tdk tabligh atau baligh), tp dlm kenyataan kebanyankan adalah krn ketakpedulian, spt krn kurangnya rasa memiliki (sense of belonging). Hal serupa juga berlaku untuk suatu negara. Seberapa besar rasa kebangsaan dan kepedulian pemerintah dan masyarakat menjadi ukuran. . . . Semoga berhikmah, berguna dan bisa dicerna. |
Sabtu, 01 Januari 2011
KOMITMEN, DISIPLIN, HUKUM DAN SANKSI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar