Sabtu, 01 Januari 2011

KOMITMEN, DISIPLIN, HUKUM DAN SANKSI

LINGKUP : HUKUM, SOSIAL, MANAJEMEN, BISNIS



KOMITMEN, DISIPLIN, HUKUM DAN SANKSI

(C) 2001-2011 — Achmad Firwany

Komitmen adalah merupakan suatu pemenuhan tindakan atas ketentuan tlh disepakati dan disetujui, jadi jelas ini merupakan hubungan sebab dan akibat (causal and effect; precedence and antecedence). Artinya, hrs terlebih dulu ada patokan atau rujukan utk dipatuhi. Sedangkan disiplin adalah perilaku cara pemenuhan tindakan tsb sesuai dgn aturan tlh ditetapkan. Jadi sblm komitmen dan dispilin tsb diberlakukan, hrs terlbh dulu ada hukum, peraturan, atau ketetapan diberlakukan. Dan dgn ditegakkannya hukum, dgn sendirinya ada sanksi, krn hukum tak mungkin dpt ditegakkan dan memiliki kekuatan tanpa sanksi atas pelanggaran thdp apa yg tlh ditetapkan oleh hukum tsb; dan hukum dgn sanksi setara adalah suatu keadilan (justice).

. . .

Berkenaan dgn ini, terlepas dari bentuk dan sifat, suatu organisasi formal besar sdh sewajarnya memiliki perangkat aturan hukum dan manajemen utk anggotanya. Krn makin besar organisasi atau makin banyak anggota, makin dibutuhkan cara pengaturan secara stuktural, legal dan manajerial, krn yg diatur adalah manusia, yg cendrung melakukan kealpaan, kekeliruan, pelanggaran, dan bahkan pembangkangan. Bisa dimaklumi bila krn ketaktahuan atau ketaksampaian (tdk tabligh atau baligh), tp dlm kenyataan kebanyankan adalah krn ketakpedulian, spt krn kurangnya rasa memiliki (sense of belonging).

Hal serupa juga berlaku untuk suatu negara. Seberapa besar rasa kebangsaan dan kepedulian pemerintah dan masyarakat menjadi ukuran.

. . .

Semoga berhikmah, berguna dan bisa dicerna.



FINE ART ™
FIRWANY INTERNETWORK ENTERPRISE — ARTICLES ON REFORM AND TRANSFORM

_______________________________________________________________

(C) 2001-2011 — Achmad Firwany

HAKI (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara di seluruh dunia.

Tak sebagian pun dari tulisan, dokumen atau pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak : diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi, ditranslasi kedalam bentuk bahasa apapun atau disimpan dalam satu sistem retrieval apapun; dalam bentuk apapun atau dalam cara apapun, mencakup tapi tak terbatas pada cara optik, elektromagnetik, elektronik, elektromekanik, atau lainnya; untuk maksud dan tujuan komersial; tanpa pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dari pemilik hak atas karya intelektual ini.

_______________________________________________________________

LINK:
http://firwany.blogspot.com/
http://facebook.com/notes/fine-art/

PROFIL :
http://en-gb.facebook.com/people/Achmad-Firwany/100000427899819

tag : hukum, sosial, manajemen, bisnis, law, social, management, bussines.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar