Sabtu, 01 Januari 2011

KEPEMIMPINAN DAN KETELADANAN

LINGKUP :  HUKUM, SOSIAL, MANAJEMEN, PSIKOLOGI, FILSAFAT, AGAMA



KEPEMIMPINAN DAN KETELADANAN

(C) 2001-2011 — Achmad Firwany


Secara faktual, kita memiliki kendala dlm keteladanan dlm masyarakat kita, krn pd dasarnya menyangkut keteladanan, panutan, atau contoh (precedent, example) ada 4 (empat) kemungkinan perilaku manusia bisa terjadi.
  1. para pemimpin teladan baik (good example leaders).
  2. para pengikut dari para pemimpin teladan baik. (followers of good example leaders).
  3. para pemimpin teladan buruk (bad example leaders).
  4. para pengikut dari para pemimpin teladan buruk (followers of bad example leaders)

Tentu yg kita semua inginkan adalah keteladan utk butir 1 dan 2, tp dlm kenyataan dlm masyarakat kita, juga hadir oknum utk keteladanan utk butir 3 dan 4. Sebrp baik atau sebrp buruk keadaan suatu masyarakat atau komunitas bisa menjadi ukuran kasar rasio atau perbandingan antara dua kubu diatas.

Jadi akan senantiasa tetap dibutuhkan pembentukan karakter manusia melalui pendidikan, pelatihan, pencerahan, penyuluhan, agar kebanyakan org bisa memberikan teladan baik, terutama manusia tipe butir 1, krn dlm kenyataan, tak bisa kita pungkiri bahwa, masyarakat kita saat ini mengalami krisis kepemimpinan (leadership) yg patut jadi contoh atau teladan baik.

Dominasi manusia tipe butir 1 dan 2 bisa terjadi dgn sedirinya hanya bila ada kesadaran (conciousness), dan populasinya hanya segelintir, selebihnya dibutuhkan pembentukan melalui proses pengenalan (recognition, mariy'fat), dan bahkan penegakkan atau pemaksaan (enforcement) ketentuan, ketetapan, peraturan, undnag-undang, atau hukum, dan ini jadi satu alasan knp aturan hukum dan manajemen perlu dibuat, dan tentu dengan sanksi setara, shg memiliki kekuatan untuk dipatuhi dan dilaksanakan.

Celakanya, makin banyak peraturan dibuat untuk mengantisipasi, menjadi cermin dan ukuran berapa banyak pelanggaran telah dan mungkin akan terjadi dlm suatu masyarakat di masa kini. Suatu organisasi atau negeri yang kaya akan peraturan, menunjukan betapa bobrok mental, moral, dan poerilaku masyarakatnya.

. . .

Semoga berhikmah, berguna dan bisa dicerna.

FINE ART ™
FIRWANY INTERNETWORK ENTERPRISE — ARTICLES ON REFORM AND TRANSFORM

_______________________________________________________________

(C) 2001-2011 — Achmad Firwany

HAKI (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara di seluruh dunia.

Tak sebagian pun dari tulisan, dokumen atau pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak : diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi, ditranslasi kedalam bentuk bahasa apapun atau disimpan dalam satu sistem retrieval apapun; dalam bentuk apapun atau dalam cara apapun, mencakup tapi tak terbatas pada cara optik, elektromagnetik, elektronik, elektromekanik, atau lainnya; untuk maksud dan tujuan komersial; tanpa pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dari pemilik hak atas karya intelektual ini.

_______________________________________________________________

LINK:
http://blog.thefineart.co.cc
http://blog.finepro.co.cc
http://blog.firwany.co.cc
http://facebook.com/notes/fine-art/

PROFIL :
http://fb.firwany.co.cc

tag : hukum, sosial, manajemen, psikologi, filsafat, agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar