Jumat, 01 Januari 2010

FISIKA : KEKUATAN SEBUAH TEORI #3

KEKUATAN SEBUAH TEORI

DIBALIK PERISTIWA KEMERDEKAAN RI — 17 AGUSTUS 1945


(C) 2006—2011 — Achmad firwany


BAGIAN TIGA [BAGIAN DUA] [BAGIAN SATU]



KESIMPULAN TEORI KHUSUS RELATIVITAS



    KECEPATAN MUTLAK ABSOLUT CAHAYA DI ANGKASA HAMPA
    c = constant


    c, konstanta kecepatan cahaya dalam ruang hampa, 2,997.925 x 10^8 m/s.


    DILATASI DIMENSI RUANG—WAKTU
    R = [ 1 – v^2/c^2 ]^½


    R, faktor relativistik.
    v, velositas | kecepatan gerak materi, dalam m/s.


    DUALITAS EKSISTENSI ENERGI—MATERI
    E = m . c^2


    E, kuantitas energi dalam Joule atau kg.m^2/s^2.
    m, masa materi dalam kg.



    Kecepatan cahaya dalam ruang hampa di seluruh semesta adalah mutlak dan seragam (absolute and uniform) dan adalah kecepatan fisik maksimum bisa dicapai.

    Suatu materi yang bergerak dengan kecepatan mendekati kecepatan cahaya akan mengalami pengerutan ruang (space contraction) dan penguluran waktu (time dilation) dan juga pemuaian masa (mass expansion).

    Energi dan materi adalah satu hal sama dalam wujud berbeda. Dalam satu sistem tertutup, energi dan materi adalah konservativ, tak dapat diciptakan atau dimusnahkan Jika suatu kuantitas materi lenyap maka sebagai gantinya akan muncul energi dengan kuantitas setara, dan sebaliknya, sehingga annihilisasi materi setara materialisasi energi. Cahaya adalah dualitas energi–materi, memiliki dua-sifat, berlaku sebagai gelombang energi dan juga sebagai partikel materi: photon.



RENUNGAN

    Pikiran manusia tak mampu merengkuh sang semesta. Kita seperti seorang anak kecil yang sedang memasuki satu perpustakaan raksasa. Dindingnya diliputi hingga ke langit-langit dengan buku-buku dalam banyak logat-logat berbeda. Si anak tahu bahwa seseorang tentu telah menulis buku-buku ini. Tapi tak diketahui siapa dan bagaimana. Tak dimengerti bahasa-bahasa dalam mana mereka ditulis. Tapi si anak mencatat suatu rencana teratur dalam susunan buku-buku itu, suatu tatanan rahasia yang tak dipahami, tapi hanya diduga secara dangkal.


    ALBERT EINSTEIN (1879-1955)
    fisikawan dan kosmologiwan


________________________________________________________

(C) 2006—2011 — Achmad Firwany

HAKI (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara di seluruh dunia.

Tak sebagian pun dr tulisan, dokumen atau pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak: diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi, ditranslasi kedlm bentuk bahasa apapun atau disimpan dlm satu sistem retrieval apapun; dlm bentuk apapun atau dlm cara apapun, mencakup tp tak terbatas pd cara optik, elektromagnetik, elektronik, elektromekanik, atau lainnya; utk maksud dan tujuan komersial; tanpa pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dr pemilik hak atas karya intelektual ini.

Untuk non-komersial, penggunaan sebagai rujukan atau referensi, secara keseluruhan atau sebagian, harap cantumkan sumber informasi ini sebagai acuan.


________________________________________________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar