Minggu, 10 Januari 2010

MEDIATOR BISNIS

LINGKUP : BISNIS, MANAJEMEN, HUKUM



KOMISIONER DAN MAKELAR

SEBAGAI MEDIATOR DALAM BISNIS

kompilasi dan transkripsi: (C) 2010-2011 — Achmad Firwany




MEDIASI DALAM BISNIS

Bbrp mediator bisnis (business mediator), atau perantara dalam urusan, a.l.:
  • Komisioner (commissioner).
  • Makelar (broker).
  • Agen (agent).
  • Bank.
  • dan semacamnya.

Bisnis disini mencakup urusan dlm arti seleluasnya dlm konteks perdagangan, perniagaan, dan penjajaan (commerce, trading, and merchandise).



MEDIATOR BISNIS [ definisi ]

Mediator bisnis adalah perorangan atau perusahaan, siapa dan atau ygmn bertindak sbg perantara resmi antara penjual dan pembeli. Umumnya transaksi skala kecil, tp bisa juga skala besar.

Mediator bisnis juga disebut sbg agen pengalih bisnis (business transfer agent), membantu pembeli dan penjual usaha swasta dlm proses pembelian dan penjualan. Biasanya termasuk memperkirakan nilai bisnis; mengiklankan barang utk dijual dgn atau tanpa mengungkapkan identitasnya, menangani wawancara awal pembeli potensial, diskusi, dan negosiasi dgn calon pembeli, memfasilitasi perkembangan penyelidikan, dan secara umum membantu dgn penjualan.

Hubungan keagenan dlm transaksi kepemilikan bisnis pd umumnya melibatkan perwakilan atau representasi dari pihak lain yg berlaku sbg mediator bisnis dari prinsipal sbg penjual, tak peduli apakah pihak tsb adalah pembeli atau penjual.

Mediator prinsipal dan kakitangannya atau para mediator lain dibawahnya, adalah agen dari prinsipal ygmn adalah klien dari mediator. Pihak lain dlm transaksi, yg tak memiliki hubungan keagenan dgn mediator adalah pelanggan mediator.

Para penjual dan para pembeli sendiri adalah para pelaku utama atau prinsipal dlm penjualan, dan mediator bisnis dan kakitangannya adalah agen mrk sbgmn dinyatakan dlm undang-undang perdagangan yg beragam di bbg negara. Namun, meski mediator bisnis biasanya mengisi penawaran pd formulir pembelian, mrk biasanya tak diberikan kuasa secara hukum utk menandatangani penawaran pembelian atau bbg dokumen penutupan. Para prinsipal atau penjual dan pembeli lbh berhak menandatangani dokumen-dokumen transaksi bersangkutan. Para mediator bisnis berkaitan mungkin mencantumkan prinsipal mrk di kontrak sbg agen utk masing-masing prinsipal.



HUBUNGAN KEAGENAN PERANTARA DENGAN KLIEN DAN PELANGGAN

Secara tradisional, mediator bisnis menyediakan layanan lengkap konvensional, komisi berbasis hubungan keperantaraan dibawah suatu persetujuan tertulis ditandatangani dgn penjual, dan atau suatu persetujuan tertulis ditandatangani dgn pembeli.



MEDIATOR TRANSAKSI

Dlm bbrp kasus tertentu, mediator bisnis juga bisa bertindak sbg mediator transaksi. Dlm hal ini, mediator transaksi tak mewakili pihak manapun sbg agen, representativ, atau wakil, tp bekerja utk memfasilitasi transaksi antara dua pihak dan bernegosiasi dgn dua pihak pd tingkat kepercayaan setara.



JASA DISEDIAKAN MEDIATOR BISNIS

Jasa mediator bisnis sangat luas dan beragam dan bergantung pd praktek, kemampuan dan keterampilan mediator. Jasa paling umum disediakan oleh mediator bisnis utk klien antara lain adalah:

  • Membantu klien dlm menetapkan nilai MPSP (most probable selling price: harga jual paling memungkinkan). Teknik digunakan oleh mediator berbeda sangat beragam dlm proses penilaian ini.
  • Mengembangkan catatan informasi komprehensiv mengenai perusahaan; biasanya suatu dokumen 15-30 pagina, menguraikan bisnis bagi para calon pembeli potensial.
  • Melakukan pencarian pembeli.
  • Melakukan pemaparan: memasarkan bisnis kpd pembeli prospektiv.
  • Melakukan penyaringan pembeli utk kemampuan penyelesaian pembelian.
  • Mengkoordinasikan negosiasi dan menyediakan saran kesepakatan tertata.
  • Menyediakan manajemen kesepakatan secara keseluruhan utk memandu klien melalui keseluruhan proses.
  • Membantu menjaga kerahasiaan penjualan.
  • Mengkonsultasi biaya, berdasarkan pd kebutuhan klien.

Bisa dikatakan bahwa, satu jasa terbesar disediakan oleh mediator bisnis adalah kemampuan utk memungkinkan pemilik agar tetap fokus dlm menjalankan bisnis mrk selama proses penjualan ygmn dpt menyita waktu rerata 6 s/d 12 bulan utk menuntaskannya.

Stlh penandatanganan persetujuan kontrak dgn penjual yg ingin menjual barang atau bisnis, mediator bisnis berupaya utk mendapatkan komisi dgn cara menemukan pembeli potensial thdp apa yg dijual utk harga tertinggi mungkin dicapai dan termin terbaik bg penjual. Utk membantu mencapai tujuan mencari pembeli ini, mediator bisnis umumnya bertidak sbb:

  • Memastikan secara rahasia bahwa, mediator bisnis tlh membangun sistem di tempatnya utk melindungi kerahasiaan bisnis.
  • Melakukan penilaian bahwa, sebagian besar pemilik usaha tak memiliki gagasan apa bisnis mrk yg bernilai. Mediator bisnis berpengetahuan dan berpengalaman tlh terlatih dlm melakukan penilaian bisnis dan dpt membantu para pemilik bisnis memahami nilai sebenarnya dari semua kerja keras dan pengorbanan mrk.
  • Pengetahuan pasar. Para mediator bisnis membuat hidup mrk sbg bisnis pejualan. Mrk berada di pasar dlm basis harian dan bercakap dgn bbg pembeli. Para mediator bisnis lokal memahami pasar lokal sebaik mrk memahami bisnis apa yg bernilai.
  • Menghemat waktu dan desakan.
  • Mencatat daftar bbg bisnis utk dijual kpd publik, kerap kali dlm daftar rangkap, sbg tambahan atas cara lainnya.
  • Menyediakan penjual dgn bentuk keterbukaan kondisi bisnis, dan bentuk lain yg mungkin diperlukan.
  • Mempersiapkan dokumen diperlukan yg memaparkan bisnis, utk kunjungan, presentasi, iklan, selebaran, dll.
  • Mengiklankan bisnis. Periklanan kerapkali adalah biaya luar terbesar dlm medaftarkan bisnis.
  • Menjadi personal kontak bisa dihubungi utk menjawab bbg pertanyaan ttg bisnis dan utk menjadwalkan pertemuan utk pemaparan.
  • Memastikan bahwa para pembeli tlh disaring bahwa mrk secara finansial mampu dan memenuhi syarat utk membeli bisnis ditawarkan; dimana makin pembeli mampu secara finansial, makin besar kemungkinan penutupan transaksi penjualan akan berhasil.
  • Melakukan negosiasi harga atas nama penjual. Mediator bisnis berfungsi sbg pemegang amanah utk penjual. Dgn tak secara emosional terikat dgn transaksi tsb. Para mediator bisnis adalah dlm posisi secara lbh efektiv bernegosiasi atas nama penjual. Ini mungkin melibatkan penyiapan satu tawaran kontrak pembelian standar dgn mengisi kekosongan-kekosongan dlm formulir kontrak.
  • Melakukan negosiasi fasilitas penyewaan atau pengalihan penunjukkan dgn kreditor, kpd bank misalnya, akn membantu pembeli dlm memperoleh pembiayaan.
  • Dlm bbrp kasus, memegang pembayaran dari pembeli sampai penutupan transaksi keuangan, yaitu pertemuan antara pembeli dan penjual dimana kepemilikan barang dialihkan berikut seluruh dokumen kepemilikannya.

Mediator bisnis menarik para calon pembeli dlm bbg cara, termasuk mencantumkan daftar rincian terbatas dari bisnis tersedia di situs web mrk, dan iklan di internet, koran, tabloid, dan atau majalah bisnis. Mediator bisnis juga melakukan pendekatan langsung melalui pertemuan dan pemaparan dgn para pembeli dan penjual prospektiv utk membangkitkan ketertarikan.



KOMPENSASI MEDIASI BISNIS

Ada tiga bentuk kompensasi mediator bisnis; per basis-waktu, uang-jasa penyangga | penahan (retainer), dan komisi upah keberhasilan (success fee commission) atas penutupan transaksi. Mediator bisnis dpt menggunakan satu diantaranya, atau kombinasi dari ini dlm menyediakan jasa.

Bentuk paling umum kompensasi adalah komisi, dimana pembayaran komisi utk mediator bisnis bergantung pd keberhasilan menemukan pembeli memuaskan atas barang dijual, negosiasi sukses suatu kontrak pembelian antara penjual dan pembeli memuaskan, atau penyelesaian transaksi dan pertukaran uang antara penjual dan pembeli.

Serupa kpd bank-bank investasi besar, yg secara normal memungut suatu uang-jasa utk layanan-layanan, kebanyakan mediator bisnis juga menerapkan praktek ini. Uang-jasa penyangga membantu meliputi biaya didepan dan tak-terduga dikeluarkan oleh mediator utk melakukan pelayanan dan menunjukkan komitmen thdp pihak klien (penjual atau pembeli) bahwa mrk serius.

Komisi upah keberhasilan berkisar antara 2,5% s/d 15%, bergantung pd ukuran transaksi dan juga jenis bisnis. Biasanya, makin kecil transaksi, makin besar komisi. Komisi ditentukan dan dinegosiasikan antara klien (penjual dan atau pembeli) dan mediator mrk dan biasanya dibayar pd penutupan transaksi.

Dlm bbrp kasus, komisi juga bisa dibayar sbg biaya tetap atau upah datar (flat fee) atau bbrp kombinasi darinya dan persentasi dari harga jual, terutama dlm hal bisnis berharga murah, atau sebaliknya dlm hal bisnis sangat besar, atau aset-aset bisnis tak biasa. Rincian ditentukan oleh kesepakatan dan persetujuan kontrak.

Selain dari komisi diterima oleh mediator bisnis dari penjual, mediator bisnis biasanya akan membayar biaya-biaya tlh dikeluarkan utk melakukan pekerjaan dlm upaya utk menawarkan dan menjual barang berkaitan, kpd iklan atau advertensi, presentasi, akomodasi, transportasi, komunikasi, negosiasi, dll, ygmn selama proses ditanggung oleh mediator bisnis.

Dlm praktek standar, semua kompensasi dibayar oleh para pihak terlibat kpd mediator bisnis hrs diungkapkan secara terbuka kpd semua pihak.

__________




KOMISIONER, MAKELAR, DAN KOMITEN

Berdasarkan pd asal katanya, komisioner (commissioner), artinya suatu pihak yg menerima komisi upah keberhasilan (success gee). Komisioner pd dasarnya adalah sebutan yg diberikan kpd anggota kelompok komisi atau kpd seseorg yg tlh diberi komisi krn tindakannya, yakni biaya resmi atau kewenangan utk melakukan sesuatu. Sedangkan makelar, artinya suatu pihak yg membuat jelas (make clear) dan selesai atau menuntaskan urusan, dan disebut juga broker, yg berarti perantara, pemutus dan penghubung antara mrk yg memiliki barang dan uang.

Kebalikannya adalah komiten, yaitu pihak pertama yg membuat komitmen dan menjamin bahwa dia memiliki atau menyediakan bisnis atau barang, dlm bentuk produk dan atau layanan, dan memberikan upah, kompensasi, komisi, atau provisi kpd pihak kedua yg berhasil melakukan transaksi dgn pihak ketiga atas barang tsb.

Perlu dicatat bahwa, komisioner dan makelar samasekali tak identik dgn tengkulak atau calo, dimana dua yg pertama adalah resmi dan bertindak berlandaskan pd hukum, sedangkan dua yg lain adalah liar dan bertindak bisa melanggar hukum.



PERSAMAAN ANTARA KOMISIONER DAN MAKELAR

  • Bertindak secara perorangan, kelompok, atau perusahaan.
     
  • Berlaku sbg penghubung, perantara atau mediator bisnis antara penjual (seller) dan pembeli (buyer, purchaser), dimana penjual adalah pihak pertama dan pemilik barang atau prinsipal dan komiten, dan perantara adalah pihak kedua, dan pembeli adalah pihak ketiga.
     
  • Bertindak sbg pengganti prinsipal dlm jual-beli, utk penyediaan barang, produk dan atau layanan, melakukan negosiasi bisnis dan transaksi keuangan berkaitan dgnnya.
     
  • Menerima keuntungan, manfaat, upah, kompensasi, komisi, atau provisi tertentu dari prinsipal, berdasarkan pd kesepakatan antara mediator dan prinsipal.
     
  • Terikat oleh kesepakatan dan atau persetujuan, lisan ataupun tulisan (tertulis), antara para pihak terlibat dlm bisnis, sbg objek hukum.
     
  • Diatur dlm KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) Pemerintah Negara Republik Indonesia.


PERBEDAAN ANTARA KOMISIONER DAN MAKELAR
 

KOMISIONER

  • Mempunyai hubungan tetap dgn prinsipal, berdasarkan pd suatu kesepakatan dan persetujuan dgn prinsipal, dan pemberian kuasa dari prinsipal.
     
  • Bertindak melakukan persetujuan, negosiasi dan transaksi utk dan atas nama sendiri, dan atas perintah dan atas beban pihak lain.
     
  • Tak berkewajiban mengungkapkan identitas prinsipal.
     
  • Bertanggungjawab thdp sesama rekan dlm persetujuan bagaikan segala tindakan adalah urusannya sendiri.
     
  • Prinsipal tak memiliki hak tagihan thdp pihak dgn siapa komisioner bertindak, dan pihak yg bertindak dgn komisioner tak dpt menuntut prinsipal.
     
  • Tak diangkat disumpah oleh pejabat negara berwenang.
     
  • Diatur dlm KUHD buku I bab V bagian 1 pasal 76 s/d 85.


MAKELAR

  • Tak mempunyai hubungan tetap dgn prinsipal, tp tindakannya berdasarkan pd suatu kesepakatan dan persetujuan dgn prinsipal.
     
  • Bertindak melakukan persetujuan, negosiasi dan transaksi utk dan atas nama dan atas perintah prinsipal.
     
  • Berkewajiban mengungkapkan identitas prinsipal.
     
  • Segala tindakan adalah berdasarkan pd persetujuannya dgn prinsipal.
     
  • Prinsipal memiliki hak tagihan thdp pihak dgn siapa makelar bertindak, dan pihak yg bertindak dgn makelar dpt menuntut prinsipal.
     
  • Diangkat dan disumpah oleh pejabat negara berwenang.
     
  • Diatur dlm KUHD buku I bab IV bagian 2 pasal 62 s/d 73.




KOMISIONER

Sesuai dgn pasal 76 s/d 85 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang), adalah suatu pihak yg menyelenggarakan bisnis dgn melakukan perbuatan menutup persetujuan atas nama diri pribadi atau perusahaan sendiri, tp atas amanah dan tanggungan atau jaminan pihak lain dan dgn menerima upah, kompensasi, komisi, atau provisi tertentu.

Dlm menutup persetujuan, perantara tak diwajibkan menyebutkan identitas pihak pertama atau prinsipalnya kpd pembeli.

Komisioner bertindak atas dasar pemberian kuasa dari prinsipal yg berlaku sbg komiten.

Jika calon pembeli wanprestasi, atau tak memenuhi kewajibannya utk melakukan prestasi, maka komisioner tak bertanggungjawab kpd komiten, kecuali jika ada syarat diungkapkan atau jaminan komisioner kpd komiten thdp penyelesaian persetujuan dgn pihak ketiga dan tambahan provisi, atau alpa.

Jika komisioner melakukan pekerjaan atas nama prinsipal selaku komiten, maka dia tak lagi bertindak sbg komisioner, melainkan bertindak sbg makelar, dan aturan ttg pemberian kuasa, dan hak privilege (mendahului), krn risiko yg ditanggung oleh prinsipal.




PERSETUJUAN KOMISI DAN SIFAT HUKUMNYA

Persetujuan komisi adalah persetujuan antara komisioner dgn komiten, yaitu persetujuan pemberian kuasa dan pelayanan tertentu, secara insidensial atau berkala sementara.

Komisioner bertanggungjawab kpd komiten sbg pemberi kuasa atas pelaksanaan perintah, dan pemberi kuasa sbg komiten bertanggungjawab atas biaya pelaksanaan perintah tsb dan komisi atau provisi utk komisioner.



HAK-HAK KOMISIONER

  • Hak Privilege (penduluan), diatur dlm pasal 80 KUHD.
  • Hak Retention (penahanan), diatur dlm pasal 85 KUHD.



HAK PRIVILEGE KOMISIONER THDP KOMITEN

  • Barang dikuasakan oleh komiten kpd komisioner utk ditawarkan, dipasarkan, dijual, atau disimpan sambil menunggu perintah selanjutnya.
  • Barang dibeli dan diterima komisioner adalah utk komiten.



PELAKSANAAN PRIVILEGE KOMISIONER

Sesuai pasal 85 KUHD.

  • Menerima atau mengambil sendiri pembayaran dari hasil penjualan barang komiten yg tlh dijual dan diserahterimakan kpd pembeli.
  • Menerima atau mengambil sendiri pembayaran dari hasil penjualan barang komiten yg masih ada ditangan komisioner.
  • Pelaksanaan privilege hrs dgn mengajukan permintaan kpd hakim dgn disertai bukti-bukti privilege komisioner thdp:
     
    • Uang sewa blm dibayar.
    • Uang pembelian blm dibayar.
    • Upah pengangkutan blm dibayar.
    • Upah pertolongan atau bantuan.
    • Ongkos pelaksanan pelaksanaan | eksekusi, kpd lelang misalnya.


 

MAKELAR | BROKER

Sesuai dgn pasal 62 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang), adalah seorg yg mempunyai perusahaan dgn tugas menutup satu atau lbh persetujuan atas perintah dan atas nama org atau perusahaan lain, dgn siapa ia tak mempunyai pekerjaan tetap, dgn mendapat upah atau provisi.

Jadi makelar dlm menutup persetujuan dgn atas nama prinsipal.

Sifat hukum antara makelar dgn prinsipal adalah pelayanan berkala sementara dan pemberian kuasa.

Makelar adalah pihak yg mengatur transaksi antara pembeli dan penjual, dan mendapat upah, kompensasi, komisi, atau provisi bila kesepakatan dieksekusi. Seorg makelar yg juga bertindak sbg penjual atau sbg pembeli menjadi pihak utama utk kesepakatan.

Makelar berbeda dgn agen yg bertindak atas nama prinsipal. Agen dpt merujuk kpd pihak yg bertindak utk, atau sbg pengganti diri dari pihak lain sbg prinsipal, dgn otoritas dari prinsipal; atau pihak yg tlh dipercayakan dgn bisnis dari pihak lain sbg prinsipal.




KETENTUAN MAKELAR

Sesuai dgn ayat 1 pasal 62 KUHD, makelar hrs mendapat pengangkatan resmi dari Pemerintah, c.q. Menteri Kehakiman.

Sesuai dgn ayat 2 pasal 62 KUHD, makelar sblm menjalankan fungsinya, hrs bersumpah di hadapan Ketua Pengadilan Negeri bhw ia akan melakukan fungsinya secara baik, sesuai hak dan kewajiban, dan tugas dan bertanggungjawab sbgmn mestinya sbg makelar.



PENGANGKATAN MAKELAR

Sesuai dgn pasal 65 KUHD.

  • Pengangkatan makelar adalah terbatas.
  • Makelar tak boleh berdagang ataupun bertindak sbg penjamin atau penanggung utk kepentingan sendiri dlm perdagangan atau perniagaan dikerjakannya, secara sebagian ataupun keseluruhan.
  • Jika larangan tsb dilanggar, maka makelar dibebastugaskan, dan hrs membayar ganti rugi berikut bunga bila ada.




PEMBUKUAN MAKELAR

Sesuai dgn KUHD, makelar wajib membuat pembukuan, dan membuat bbg catatan persetujuan yg dibuat dgn perantaranya dlm ketelitian luarbiasa, shg tdk ada celah kosong.

Kekuatan catatan pembukuan makelar mempunyai kekuatan pembuktian secara hukum.

Dlm hal buku catatan tdk seluruhnya diingkari oleh pihak lawan, maka makelar dpt membuktikan:

  • Saat terjadinya persetujuan dan penyerahan barang, produk dan atau jasa.
  • Jenis dan banyaknya barang.
  • Harga barang.
  • Klausula persetujuan, merujuk ke pasal 68 KUHD.

Jika persetujuan di hadapan hakim dibantah seluruhnya oleh pihak lawan, maka catatan makelar masih mempunyai kekuatan pembuktian hukum sesuai dgn kebijakan hakim.

Jika persetujuan dimasukkan kedlm pembukuan, maka persetujuan mempunyai kekuatan pembuktian resmi.



AGEN

Agen dpt merujuk kpd pihak yg bertindak utk, atau sbg pengganti diri dari pihak lain sbg prinsipal, dgn otoritas dari prinsipal; atau pihak yg tlh intrusted dgn bisnis dari pihak lain sbg prinsipal.

Agen adalah perorangan atau perusahaan yg melakukan bisnis utk memberikan perantaraan pd pembuatan persetujuan dan atau transaksi tertentu.

Misal, persetujuan jual-beli antara antara peminat dgn prinsipal, yg mempunyai hubungan tetap, atau menutup persetujuan utk dan atas nama prinsipal.

Agen Perniagaan menerima upah, komisi, atau provisi, atas jasanya.

Termasuk sbg agen komersil adalah agen pemasaran (marketing agent, remarketer) dan atau agen penjualan (sole agent) utk produk dan atau jasa, mencakup pihak yg bertindak sbg VAR (VAR: value-added remarketer | reseller), distributor, dealer, dan supplier tertentu, dari grossier hingga retailer.

Agency : Perusahaan Agen Komersil.

Agency Contract Agreement : Persetujuan kontrak keagenan antara agen dgn prinsipal.



_______________________________________________________________




Lampiran:

KUTIPAN SALINAN KUHD



BUKU I BAB IV BAGIAN 2

MAKELAR




Pasal 62

Makelar adalah pedagang perantara yg diangkat oleh Gubernur Jenderal (dlm hal ini Presiden) atau oleh penguasa yg oleh Presiden dinyatakan berwenang utk itu. Mrk menyelenggarakan perusahaan mrk dgn melakukan pekerjaan seperti yg dimaksud dlm pasal 64 dgn mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanah dan atas nama org-org lain yg dgn mrk tak terdpt hubungan kerja tetap.

Sblm diperbolehkan melakukan pekerjaan, mrk hrs bersumpah di depan raad van justitie dimana Ia termasuk dlm daerah hukumnya, bahwa mrk akan menunaikan kewajiban yg dibebankan dgn jujur.



Pasal 63

Perbuatan-perbuatan para pedagang perantara yg tak diangkat dgn cara demikian tak mempunyai akibat yg lbh jauh drpd apa yg ditimbulkan dari perjanjian pemberian amanah.



Pasal 64

Pekerjaan makelar terdiri dari mengadakan pembelian dan penjualan utk majikannya atas barang-barang dagangan, kapal-kapal, saham-saham dlm dana umum dan efek lainnya dan obligasi, surat-surat wesel, surat-surat order dan surat-surat dagang lainnya, menyelenggarakan diskonto, asuransi, perkreditan dgn jaminan kapal dan pemuatan kapal, perutangan uang dan lain sbgnya.



Pasal 65

Pengangkatan makelar adalah umum, yaitu dlm segala bidang, atau dlm akta pengangkatan disebutkan bidang atau bidang-bidang apa saja pekerjaan makelar itu boleh dilakukan.

Dlm bidang atau bidang-bidang dimana ia menjadi makelar, Ia tak diperbolehkan berdagang, baik sendiri maupun dgn perantaraan pihak lain, ataupun bersama-sama dgn pihak-pihak lain, ataupun secara berkongsi, ataupun menjadi penjamin perbuatan-perbuatan yg dilakukan dgn perantaraan mrk.



Pasal 66

Para makelar diwajibkan utk segera mencatat setiap perbuatan yg dilakukan dlm buku-saku mrk, dan selanjutnya setiap hari memindahkannya kedlm buku-harian mrk, tanpa bidang-bidang kosong, garis-garis sela, atau catatan-catatan pinggir, dgn menyebutkan dgn jelas nama-nama pihak-pihak yg bersangkutan, waktu perbuatan atau waktu penyerahan, sifatnya, jumlahnya dan harga barangnya, dan semua persyaratan perbuatan yg dilakukan.



Pasal 67

Para makelar diwajibkan utk memberikan kpd pihak-pihak yg bersangkutan setiap waktu dan begitu mrk ini menghendaki, petikan-petikan dari buku mrk yg berisi segala sesuatu yg mrk catat berkenaan dgn perbuatan yg menyangkut pihak tsb.

Hakim dpt memerintahkan para makelar utk membuka buku-bukunya di hadapan pengadilan utk mencocokkan petikan-petikan yg dikeluarkan dgn aslinya, dan mrk dpt menuntut penjelasan ttg itu.



Pasal 68

Bila perbuatannya tak seluruhnya dipungkiri, maka catatan-catatan yg dipindahkan oleh makelar dari buku-sakunya ke buku-hariannya merupakan bukti antara pihak-pihak yg bersangkutan mengenai waktu, dilakukannya perbuatan dan penyerahannya, mengenai sifat-sifat dan jumlah barangnya, mengenai harga beserta syarat-syaratnya yg menjadi dasar pelaksanaan perbuatan itu.



Pasal 69

Bila tak dibebaskan oleh pihak-pihak yg bersangkutan, maka para makelar hrs menyimpan contoh dari tiap-tiap partai barang yg tlh dijual atas dasar contoh dgn perantaraan mrk, hingga pd waktunya terselenggara penyerahan, dgn dibubuhi catatan yg cukup utk mengenalinya.



Pasal 70

Stlh menutup jual-beli surat wesel atau efek lain semacam itu yg dpt diperdagangkan, makelar menyerahkannya kpd pembeli, bertanggungjawab atas kebenaran tandatangan penjual yg ada di atasnya.



Pasal 71

Para makelar yg bersalah krn melanggar salah satu ketentuan yg diatur dlm bagian ini, sejauh mengenai mrk, akan dihentikan sementara dari tugasnya oleh kekuasaan umum yg mengangkat mrk, menurut keadaan, atau dihentikan dari jabatannya, dgn tak mengurangi hukuman-hukuman yg ditentukan utk itu, demikian pula penggantian biaya-biaya, kerugian-kerugian dan bunga-bunga yg menjadi kewajibannya sbg penerima amanah.



Pasal 72

Seorg makelar dihentikan sementara dari tugasnya oleh keadaan pailit, dan kemudian dpt dihentikan dari jabatannya oleh hakim.

Dlm hal pelanggaran larangan yg termuat dlm pasal 65 alinea kedua, seorg makelar yg tlh dinyatakan pailit, hrs dipecat dari jabatannya.



Pasal 73

Makelar yg tlh dihentikan dari jabatannya tak dpt sama sekali dikembalikan kedlm jabatannya.



. . .
 


__________




Lampiran:

KUTIPAN SALINAN KUHD



BUKU I BAB V BAGIAN 1

KOMISIONER






Pasal 76

Komisioner adalah org yg menyelenggarakan perusahaannya dgn melakukan perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri atau firmanya, dan dgn mendapat upah atau provisi tertentu, atas order dan atas beban pihak lain.



Pasal 77

Komisioner tak berkewajiban utk memberitahukan kpd org dgn siapa ia bertindak ttg yg menanggung beban tindakannya itu.

Ia langsung bertanggungjawab thdp sesama rekan dlm perjanjian seolah-olah tindakan itu urusannya sendiri.



Pasal 78

Pemberi amanah tak mempunyai hak tagihan thdp pihak dgn siapa komisioner bertindak, seperti halnya pihak yg bertindak dgn komisioner tak dpt menuntut pemberi amanah.



Pasal 79

Akan ttp bila seorg komisioner tlh bertindak atas nama pemberi amanah, maka hak-hak dan kewajiban-kewajibannya, juga thdp pihak ketiga, diatur oleh ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dlm Bab "Pemberian Amanat".

Ia tak mempunyai hak mendahului seperti dimaksud dlm pasal-pasal berikut.



Pasal 80

Utk tagihan-tagihan thdp pemberi amanah sbg komisioner, demikian pula dlm hal uang yg tlh dibayarkan lbh dahulu, bunga-bunga, biaya-biaya dan provisi-provisi, demikian juga utk perikatan-perikatannya yg masih berjalan, komisioner mempunyai hak mendahului atas barang-barang yg tlh dikirim kpdnya oleh pemberi amanah utk dijual, atau utk disimpan sampai penentuan lbh lanjut, atau yg tlh dibeli olehnya utk pemberi amanah dan tlh diterimanya, selama barang-barang itu masih ada dlm kekuasaannya.

Hak mendahului ini mengalahkan segala hak lainnya, kecuali dari pasal 1139-1 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata.



Pasal 81

Bila barang-barang yg dimaksud dlm pasal 80 dijual dan diserahkan atas nama pemberi amanah, maka komisioner membayar pd dirinya sendiri jumlah tagihan-tagihannya yg ada hak mendahuluinya menurut pasal tsb, yg diambilkan dari hasil penjualannya.



Pasal 82

Bila pemberi amanah tlh mengirimkan barang-barang kpd komisioner, dgn amanah utk menyimpannya sampai ketentuan lbh lanjut atau membatasi kekuasaan komisioner utk menjualnya, atau bila amanah utk menjualnya sudah dihapus, dan yg disebut pertama tak memenuhi tagihan-tagihan komisioner thdpnya yg diberi hak mendahului oleh pasal 80, maka dgn memperlihatkan surat-surat bukti yg perlu, atas surat permohonan sederhana komisioner dpt memperoleh izin dari raad van justitie tempat tinggalnya utk menjual barang-barang itu seluruhnya atau sebagian dgn cara yg ditentukan dlm surat keputusan hakim.

Komisioner tsb berkewajiban utk memberitahukan kpd pemberi amanah baik ttg permohonan izin itu, maupun ttg penjualan yg tlh terjadi berdasarkan izin itu paling lambat hari berikutnya, bila tiap-tiap hari ada pos ataupun telegrap, atau kalau tak demikian, dgn pos pertama yg berangkat. Pemberitahuan dgn telegrap atau dgn surat tercatat berlaku sbg pemberitahuan yg sah.



Pasal 83

Seorg komisioner yg utk pemberi amanah tlh membeli barang-barang dan menerimanya, dpt diberi kuasa oleh raad van justitie tempat tinggalnya dgn cara seperti ditentukan dlm pasal di atas utk menjual barang-barang itu, bila pemberi amanah tak memenuhi tagihan-tagihan komisioner itu thdpnya dan yg menurut pasal 80 diberi hak mendahului.

Alinea terakhir pasal 82 berlaku thdp hal ini.



Pasal 84

Dlm hal pailitnya pemberi amanah, maka ketentuan-ketentuan dlm pasal-pasal 56, 57 dan 58 peraturan kepailitan mengenai pihak pemegang gadai atau pihak yg berutang berlaku bagi dan thdp komisioner.

Penundaan pembayaran yg diberikan kpd pihak pemberi amanah tak menjadi halangan baginya utk menggunakan wewenang-wewenang yg diberikan kpdnya oleh pasal-pasal 81, 82 dan 83.



Pasal 85

Pemberian wewenang-wewenang tsb dlm pasal 81, 82 dan 83 sama sekali tak mengurangi hak menahan yg diberikan kpd komisioner oleh pasal 1812 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.



Pasal 85a

Bila seseorg atas namanya sendiri atau firmanya dan dgn mendapat upah atau provisi tertentu, atas order dan atas beban org lain, mengadakan perjanjian tanpa menjadikannya sbg perusahaan, maka thdpnya berlaku juga pasal-pasal 77, 78, 80 sampai dgn 85, 240 dan 241.



. . .


____________________________________________________

LINK :
http://firwany.blogspot.com/2010/01/bisnis-manajemen-hukum-komisioner-vs.html
http://facebook.com/notes/bisnis-manajemen-ekonomi-sosial-hukum/komisioner-dan-makelar-sebagai-mediator-dalam-bisnis/173848082658953

TAG : komisioner, makelar, mediator bisnis, bisnis, perniagaan, perdagangan, penjajaan, manajemen, hukum, commissioner, broker, business mediator, business, commerce, trade, merchandise, management, law, legal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar