Minggu, 10 Januari 2010

LETTER OF INTENT

LINGKUP : BISNIS, MANAJEMEN, HUKUM



SURAT MINAT —
LOI : LETTER OF INTENT | LETTER OF INTEREST


kompilasi dan transkripsi :  (C) 2010-2011 — Achmad Firwany



LOI [ definisi ]

Dlm bisnis, manjemen, dan hukum, LOI (letter of intent, letter of interest) adalah suatu surat resmi bisnis, yg secara hukum tak mengikat para pihak tsb didalamnya, dibuat oleh seorg pemilik bisnis, pengusaha, atau perusahaan, utk menyampaikan ketertarikan, keinginan, niat, minat, atau maksud bisnis secara serius, rinci, ringkas dan jelas, dan tindakan lanjut dan transaksi akan dilakukan, dan kemampuan utk melaksanakannya, kpd pemilik bisnis, pengusaha, atau perusahaan lain.

LOI biasanya berkaitan dgn pembelian atau pengambilalihan (aquisition) aset perusahaan, saham (stock) perusahaan, penanaman modal atau investasi (investment), modal patungan (joint venture), atau penggabungan (merger) perusahaan, yg umumnya dlm skala besar secara finansial.

LOI, dgn kata lain, merupakan suatu surat resmi penyampaian konfirmasi keseriusan dlm bisnis dan inti transaksi finansial ingin dilakukan, dan sbg pengantar bagi para pihak utk bernegosiasi dan mencapai suatu kesepakatan hingga ke suatu MOU (memorandum of understanding) dan persetujuan kontrak (contract agreement) dgn transaksi finansial didlmnya, tanpa konsekuensi legal jika kesepakatan gagal dicapai selama negosiasi sblm persetujuan kontrak ditandatangani.

Dlm praktek, LOI juga digunakan dlm hubungan antara konsultan dan klien, dan antara pemasok dan pelanggan, dan semacamnya.

...

LOI juga bisa diartikan sbg suatu persetujuan yg menjelaskan secara rinci maksud suatu perusahaan utk melaksanakan suatu aksi bisnis perusahaan. LOI dibuat oleh perusahaan dgn manajemen dan dewan hukum perusahaan, dan menguraikan rincian-rincian tindakan.

LOI adalah surat dari satu perusahaan ke perusahaan lain dgn maksud memberitahukan keinginan dan kemampuan utk melakukan bisnis. LOI paling sering dikeluarkan sbg pemberitahuan atas fakta bahwa pembelian aset suatu perusahaan, atau akuisisi suatu perusahaan, atau penggabungan antara perusahaan sedang dipertimbangkan secara serius. Adakala, LOI juga dpt dikeluarkan oleh pemegangsaham reksadana utk menunjukkan bahwa dia ingin menanamkan sejumlah uang tertentu pd waktu tertentu pd suatu perusahaan atau bisnis tertentu. Dlm pertukaran utk penandatangan LOI, pemegangsaham kerap berkemampuan utk mengurangi biaya penjualan.

LOI juga merupakan satu cara yg para konsultan dpt gunakan utk mengungkapkan bbg layanan yg mrk harapkan dpt mrk sediakan utk klien. Kerapkali, para konsultan akan menggunakan LOI sbg penekanan penjualan utk membantu memantapkan kontrak mrk dgn klien potensial.



LOI VS MOU

LOI adalah dokumen resmi bisnis yg mirip dgn apa yg disebut sbg lembar MOU (memorandum of understanding: nota kesepahaman), lembar termin atau lembar diskusi. Istilah berbeda mencerminkan isi berbeda, tp tak membuat mrk berbeda dibawah hukum. Sebaliknya, suatu kontrak persetujuan adalah, dokumen hukum yg diatur oleh hukum kontrak, dan secara hukum mengikat penuh para pihak bersepakat didlmnya dgn segala resiko dan konsekuensi, dan akibatnya.

Meski demikian, ada perbedaan spesifik antara LOI dan MOU, dimana LOI mengandung pengungkapan maksud dari satu pihak kpd pihak lain, dan dlm hal ini tak hrs ditandatangani oleh para pihak, tp cukup oleh pihak mengemukakan maksud, sedangkan MOU mengandung pengungkapan kesepakatan antara dua atau lbh pihak, dan utk keberlakuannya hrs ditandatangani oleh semua pihak terlibat.



LOI VS KONTRAK

LOI adalah dokumen resmi bisnis yg tak mengikat secara hukum, dan tak bisa diterapkan atau dipaksakan secara hukum, dan bukan suatu persetujuan kontrak (contract agreement) yg mengikat para pihak dan memiliki kekuatan hukum. LOI hanya suatu dokumen resmi bisnis yg menyatakan niat atau minat serius pengusaha utk melaksanakan kegiatan usaha tertentu.

LOI adalah dokumen yg menguraikan persetujuan awal antara dua atau lbh pihak, sblm persetujuan akhir dituntaskan. Konsep ini mirip dgn apa yg disebut sbg kepala persetujuan, pengantar atau pendahuluan ke persetujuan sebenarnya, atau dgn kata lain pra persetujuan, atau pra kontrak persetujuan. Persetujuan tsb dpt berupa persetujuan pembelian aset perusahaan, persetujuan pembelian saham perusahaan, persetujuan modal-patungan, dan keseluruhan semua persetujuan yg bertujuan pd penutupan kesepakatan besar secara finansial.

LOI menyerupai persetujuan kontrak tertulis, tp biasanya tak mengikat para pihak secara keseluruhan. Namun, kebanyakan LOI memuat ketentuan yg mengikat, spt persetujuan tak-mengukapkan (non-disclosure agreement), persetujuan utk bernegosiasi dgn itikad baik, atau yg menjanjikan penyediaan hak eksklusiv utk bernegosiasi. Suatu LOI juga dpt diartikan sbg mengikat para pihak jika terlalu menyerupai suatu kontrak resmi.



LOI SEBAGAI KONFIRMASI KESERIUSAN BISNIS
DAN INTI TRANSAKSI FINANSIAL DIINGINKAN


LOI pd dasarnya adalah suatu dokumen yg meringkaskan pokok utama atau inti dari transaksi diusulkan, termasuk harga, cara pembayaran, dan tanggal-tanggal sasaran penting utk penandatanganan dan penutupan kontrak. Dlm banyak kasus, LOI tak mengikat secara hukum, tp meski demikian, tetap dianggap sbg alat berguna dlm bisnis. Sbgmn LOI diamati dlm suatu laporan bisnis, "surat tak-mengikat mengkonfirmasikan bahwa pembeli dan penjual tlh mencapai 'kesepakatn memadai' utk menetapkan waktu dan biaya pelaksanaan pembelian final dan persetujuan jual." LOI paling sering digunakan dlm bbg situasi dimana satu pihak menjual bisnis atau fasilitas kpd pihak lain, tp dokumen tsb juga dpt digunakan utk memerikan hubungan dlm persetujuan pemasok-pelanggan.



LOI UTK PEMASOK DAN PELANGGAN

Meski LOI terutama berkaitan dgn pembelian keseluruhan bisnis, LOI juga dpt digunakan utk mengungkapkan harapan antara pemasok bisnis dan pelanggan. Ini dpt berguna secara khusus utk bisnis yg memiliki pemasok atas mana mrk pd umumnya bersandar. LOI sedemikian lbh merupakan suatu panduan drpd kontrak, tp tak membuat jelas garis-garis besar kemitraan. Para konsultan bisnis mencatat bahwa LOI pemasok-pelanggan bisa membahas semua aspek hubungan bisnis, mencakup:
  • Pemasok dan kewajiban pembelian terkait dgn persediaan mencukupi dari barang dan bahan.
  • Penanganan pesanan, penagihan, dan cara pengiriman.
  • Penanganan perubahan harga.
  • Penetapan tanggungjawab dlm lingkup, spt mutu bahan dan penerimaan.
  • Pengupayaan utk mengurangi biaya, bbg bahan dibeli, misalnya.
  • Perlakuan pemberian, gratifikasi, dan fasilitas lainnya ke dan dari pemasok, yg kebanyakan ditolak secara tegas.
  • Penetapan jangka waktu persetujuan.


PERHATIAN: LOI BISA MENIMBULKAN MISPRESEPSI KARENA ISI

Meski LOI secara nominal tak-mengikat, para ahli hukum dan ahli bisnis msh menasehatkan kpd para pemilik usaha agar berhatihati dlm merancang dan menggunakan LOI. Perlu dicatat bahwa, kasus hukum di bbrp negara diwarnai dgn perselisihan mengenai makna LOI. Sebagian besar sengketa timbul dari mispersepsi ttg apakah surat tsb mengikat atau tak-mengikat atas satu pihak thdp pihak lain utk menyelesaikan kesepakatan. Dlm bbrp kasus, pengadilan menganggap bhw dokumen tsb membuat suatu perikatan hukum krn kesalahan dlm isi dan pelaksanaan, dimana mengandung pemaksaan, penjual utk menjual dan pembeli utk membeli, tatkala mrk justeru ingin keluar dari kesepakatan.



MAKSUD DAN ISI STANDAR LOI

Maksud dari suatu LOI bisa:

  • Utk menjelaskan atau mengklarifikasi butir-butir penting dari transaksi kompleks utk kelengkapan informasi bagi para pihak.
  • Utk menyatakan secara resmi bahwa para pihak dlm tahap negosiasi, spt dlm proposal modal patungan (joint venture) atau penggabungan (merger).
  • Utk memberikan perlindungan, dlm kasus, kesepakatan gagal dicapai selama negosiasi.

Ada bbrp langkah dasar yg pemilik usaha hrs memastikan ketika menyusun LOI, utk memastikan bahwa dokumen tsb bukan merupakan sesuatu yg mengikat secara hukum. Pertama dari semua, pengusaha hrs memastikan bahwa LOI secara khusus menyatakan bahwa, surat itu akhirnya akan digantikan oleh kontrak pembelian dan penjualan definitiv yg akan mengikat secara hukum, dan bahwa surat tsb juga mencakup pernyataan eksplisit bahwa, surat itu sendiri tak mengikat secara hukum.

Jika pengusaha mengabaikan utk menyatakan dlm LOI bahwa dia tak akan terikat secara hukum sampai dia menandatangani kontrak, penjual mungkin bisa menahan pembeli thdp minatnya ke termin LOI. Kesalahan besar lain adalah bahwa, pemilik usaha terkadang membuat penampilan LOI utk menyetujui pernyataan yg mengatakan bahwa, mrk akan melakukan negosiasi thdp persetujuan pembelian dan penjualan dgn itikad baik (good faith, goodwill). Ini hampir tak mungkin utk keluar dari kesepakatan stlh pengusaha menyertakan bahasa ini, krn penjual hanya perlu meminta hal yg wajar utk memenuhi kriteria itikad baik. Krn itu, LOI tsb tak pernah hrs mencakup ketentuan itikad baik dlm bentuk apapun.

Isi LOI yg tak mengikat secara hukum juga dpt mencakup sebagian besar atau seluruh unsur-unsur berikut:

  • Jumlah kompensasi ditawarkan, termasuk rincian, spt ukuran deposito jaminan, uang panjer, utang penjual, dan utang bank.
  • Jaminan dari judul yg jelas dan berharga atau bisa-dipasarkan.
  • Daftar terperinci dari semua kewajiban dan aset akan dibeli.
  • Jaminan keberlakuan dan pengandaian kontrak. jika berlaku.
  • Keterbatasan kewajiban pajak.
  • Kondisi operasional semua peralatan dan permesinan pd saat pembelian.
  • Ketentuan yg memungkinkan pembeli utk menyesuaikan harga beli dlm hal: kewajiban tak diungkapkan muncul stlh penyelesaian, dan persediaan aktual dibeli tak sesuai dgn jumlah dinyatakan dlm persetujuan penjualan.
  • Ketentuan bahwa bisnis tlh melewati semua inspeksi diperlukan.
  • Ketentuan bahwa penjualan final bertumpu pd verifikasi laporan keuangan, lisensi dan transfer sewa.
  • Ketentuan bahwa penjualan final ini tergantung pd perolehan pembiayaan utk pembelian.
  • Pembatasan operasi bisnis sampai penyelesaian final.
  • klausa-klausa non-kompetisi dan advisori, yg terkadang bisa juga diatur dlm dokumen terpisah.
  • Penetapan harga pembelian.
  • Tanggal penyelesaian, juga mungkin termasuk tanggal jatuh tempo dimana dua pihak sepakat utk menghentikan negosiasi.

Para ahli bisnis mengatakan, bahwa kebanyakan LOI terutama berkaitan hanya dgn pengungkapan termin utama transaksi. Memang, seorang pemilik usaha yg menegosiasikan bbrp rincian minor dlm LOI, mungkin melewatkan langkah secara keseluruhan, dan melanjutkan langsung ke persetujuan jual-beli mengikat.

Hal utama yg hrs dimasukkan dlm LOI, mencakup total harga yg hrs dibayar, termasuk pembayaran panjer dan pembayaran angsuran; uraian aset atau saham utk dijual; alokasi pajak harga diantara aset tetap, itikad baik, kesepakatan tak-berkompetisi, dan biaya konsultasi; dan penetapan tanggal utk penandatanganan dan penutupan kontrak. Dari bbg komponen ini, harga dan termin pembayaran secara gamblang merupakan elemen paling penting dari LOI.



PANDUAN MEMBUAT LOI

Pd umumnya, org menulis LOI sbg usulan awal kpd pihak lain. Kebanyakan org menulis surat ini utk maksud-maksud bisnis, pertukaran layanan-layanan, hibah atau persetujuan akan menyusul, dan dlm non-bisnis utk penerimaan pd suatu institusi. LOI juga disebut sbg surat kepentingan atau memorandum. Sasaran utama dari surat ini adalah mengekspresikan niat atau minat seseorg secara ringkas dan jelas.

LOI pd umumnya adalah berbentuk suatu surat singkat, menjelaskan bahwa dua pihak sedang berpikir utk melakukan kesepakatan bersama, dan tengah mengatur bbrp termin kunci kesepakatan diusulkan. LOI merupakan pendahuluan utk suatu persetujuan penuh, utk mendptkan gambaran besar konsensus pd hubungan diusulkan.

Pertanyaan kunci utk dipertimbangkan dlm LOI antara lain adalah:

  • Apakah LOI mengikat atau tak mengikat? Adakah bbrp bagian kesepakatan tsb mengikat?
  • Apakah Anda sedang mencoba utk menata semua termin penting kesepakatan tsb, ataukan Anda akan menunggu utk melakukannya sampai Anda mendptkan suatu persetujuan definitiv?
  • Adakah suatu periode waktu ketika para pihak akan bernegosiasi secara eksklusiv utk mencapai kesepakatan final?
  • Apakah syarat utk mendptkan sampai ke kesepakatan final?
  • Jika ada sengketa muncul menyangkut LOI, krn mispresepsi bahwa LOI mengikat secara hukum, bgmn akan diselesaikan - secara kekeluargaan, damai melalui musyawarah dan mufakat, melalui arbitrasi atau litigasi? Dimana akan dpt diselesaikan, dan apa hukum akan digunakan?
  • Apakah satu atau lain pihak bebas utk segera meninggalkan negosiasi pd sembarang waktu?
  • Apa jaminan-jamian dan representasi-representasi kunci yg satu pihak harapkan utk didptkan?
  • Apa kompensasi satu atau lain pihak bisa peroleh? Apakah itu secara jelas diletakkan atau diperhitungkan?



CARA PENULISAN LOI

  • Mulailah LOI dgn kop resmi, dan cantumkan tanggal di pojok kiri atas halaman.
  • Buat baris spasi secukupnya, dan ketikkan alamat di sisi kiri spt biasanya org menulis alamat di amplop.
  • Ketik perihal "Re: LOI" dua baris dibawah alamat. Boleh juga mengetikkan perihal tertentu sbg pengganti "LOI."
  • Bukalah badan surat dgn "Dengan hormat" atau semacamnya. Nyatakan maksud, ketertarikan, atau minat Anda dlm bbrp baris pertama alinea pertama surat Anda. Sertakan nama atau bbrp nama pihak lain terkait, jika ada.
  • Buat alinea inti, tandai atau tekankan tiap panduan, rincian spesifik, masalah atau pertimbangan, utk dibahas kelak dlm kertaskerja atau kontrak menyusul.
  • Pada alinea penutup, sebutkan menjelang akhir surat Anda bahwa dokumen ini adalah tak mengikat secara hukum. Tutup surat dgn "Hormat saya" atau semacamnya, dan ketik nama Anda bbrp baris dibawahnya. Ketikkan informasi kontak Anda, spt alamat pos, nomor telepon dan alamat e-mail.
  • Cetak LOI Anda pd kop surat resmi dan tandatangani nama Anda diatas informasi kontak Anda.



KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN LOI

Ada bbrp keuntungan tertentu berkaitan dgn penandatanganan LOI utk para penjual. Stlh semuanya, surat resmi bertandatangan, bahkan jika secara hukum tak mengikat, mengisyaratkan bahwa calon pembeli secara sungguh-sugguh tertarik utk membuat suatu kesepakatan dgn penjual, shg menghemat penjual dari pemborosan biaya tak perlu utk para akuntan dan para pengacara. Dgn demikian, jika penjual terpusat utk menandatangani LOI, maka ia dpt mengambil kenyamanan dlm fakta bahwa LOI memberikan kpd calon pembeli kesempatan yg lbh baik dlm mengamankan pembiayaan utk pembelian, dan kreditor atau pemberi pinjaman cenderung ramah thdp debitor atau peminjam yg datang dgn bersenjatakan LOI.

Tp menurut pengamatan, kerugian LOI utk para penjual biasanya lbh besar drpd keuntungan. Pengamatan menunjukkan bahwa, sekali calon pembeli memegang LOI, dia cenderung utk segera mengakhiri 'pacaran' nya dari penjual dan menguatkan sikap pd rincian tersisa hrs dikerjakan dan dituntaskan, mencakup representasi dan jaminan penjual ttg bgmn bisnis lakukan, denda atau ganti rugi atas pelanggaran representasi, dan pembatasan ttg bgmn bisnis akan dijalankan sblm perubahan kepemilikan. Tentu saja, faktor-faktor tsb diatas juga cenderung membuat LOI populer dgn para pembeli.



LOI MENGANDUNG KESEPAKATAN MENGIKAT

Bbrp calon pembeli meminta bahwa suatu 'klausa tanpa-toko' disisipkan kedlm bahasa LOI. Klausa ini, ketika diterapkan, secara mendasar berarti bahwa, penjual setuju utk tak menawarkan aset atau saham akan dijual kpd pihak lain dlm suatu jangka waktu tertentu.

Para penjual sering menolak utk menyisipkan klausa sedemikian, ygmn LOI sedemikian mengadung kesepakatan mengikat secara sepihak, menguntungkan bagi satu pihak, tp merugikan bagi lain pihak, krn itu berarti bahwa mrk berpaling dari para pembeli potensial lainnya utk suatu jangka waktu tertentu disepakati, yg biasanya 60 atau 90 hari, sementara pembeli yg meminta klausa tsb disisipkan tak terkena kewajiban utk melakukan pembelian, krn LOI, jika dibuat sbgmn semestinya, maka ia tak mengikat para pihak.

Satu pilihan utk para penjual yg menghadapi permintaan semacam ini adalah utk meminta pembeli utk melakukan suatu deposit finansial sbg imbalannya. Uang deposit ini dpt digunakan oleh penjual utk menutupi biaya-biaya legal dan akuntansi jika ada dan jika kesepakatan itu akhirnya gagal utk disetujui para pihak. Pembeli tak akan senang pd kondisi ini, bgmnpun, berdasarkan pd alasan bahwa masing-masing pihak semestinya bertanggungjawab atas biaya pra-transaksi mrk sendiri.


. . .


ARTIKEL TERKAIT :

NOTA KESEPAHAMAN — MOU : MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
http://firwany.blogspot.com/2010/01/memorandum-of-understanding.html
http://tesqid.blogspot.com/2010/01/memorandum-of-understanding.html
http://facebook.com/notes/fine-art/nota-kesepahaman-mou-memorandum-of-understanding/153525308038434
http://facebook.com/notes/bisnis-dan-manajemen/nota-kesepahaman-mou-memorandum-of-understanding/186943291343940
http://facebook.com/notes/bisnis-manajemen-ekonomi-sosial-hukum/nota-kesepahaman-mou-memorandum-of-understanding/180989895278105

. . .

FINE ART ™
FIRWANY INTERNETWORK ENTERPRISE — ARTICLES ON REFORM AND TRANSFORM

_______________________________________________________________

kompilasi dan transkripsi : (C) 2010-2011 — Achmad Firwany

HAKI (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara di seluruh dunia.

Tak sebagian pun dari tulisan, dokumen atau pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak : diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi, ditranslasi kedalam bentuk bahasa apapun atau disimpan dalam satu sistem retrieval apapun; dalam bentuk apapun atau dalam cara apapun, mencakup tapi tak terbatas pada cara optik, elektromagnetik, elektronik, elektromekanik, atau lainnya; untuk maksud dan tujuan komersial; tanpa pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dari pemilik hak atas karya intelektual ini.

_______________________________________________________________

LINK :
http://firwany.blogspot.com/2010/01/letter-of-intent.html
http://tesqid.blogspot.com/2010/01/letter-of-intent.html
http://facebook.com/notes/fine-art/surat-minat-loi-letter-of-intent-letter-of-interest/150976694959962
http://facebook.com/notes/bisnis-dan-manajemen/surat-minat-loi-letter-of-intent-letter-of-interest/179651385406464
http://facebook.com/notes/bisnis-manajemen-ekonomi-sosial-hukum/surat-minat-loi-letter-of-intent-letter-of-interest/173846245992470

PROFIL :
http://en-gb.facebook.com/people/Achmad-Firwany/100000427899819

__________

tag: bisnis, perniagaan, perdagangan, penjajaan, manajemen, hukum, dokumen formal, surat minat, business, commerce, trade, merchandise, management, law, legal documents, formal documents, letter of intent, LOI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar